Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa dalam fase awal pengalihan pengawasan industri keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pihaknya akan mengadopsi seluruh peraturan dan juga keputusan yang sudah dibuat oleh Bappebti di sektor kripto.
Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah itu sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Digital. Ini mencakup ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh perizinan, pendaftaran produk, dan penetapan lainnya terkait kripto yang sudah diterbitkan oleh Bappebti akan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang (UU).
“Setelah transisi berjalan, penguatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Saat ini, OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Bappebti untuk mempersiapkan proses tersebut agar berjalan lancar,” jelasnya saat konferensi pers RDK OJK di Jakarta, Jumat (6/9).
Belum lama ini, OJK juga sudah merilis Rancangan Peraturan untuk Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Pihaknya mengaku sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan asosiasi, pelaku usaha, dan juga lembaga pendukung ekosistem kripto Indonesia untuk mendapatkan umpan balik terbaik guna menentukan kebijakan di ruang kripto.
Siapkan SE Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Aset Kripto
Hasan menambahkan, pihaknya juga tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan aset kripto.
Langkah itu dipercaya akan membuat ekosistem aset digital tanah air menjadi lebih positif. Sebab, itu artinya akan terdapat proses baru yang membuat perdagangan aset digital menjadi lebih transparan.
Sebagai informasi, dalam RPOJK terbaru, regulator jasa keuangan itu juga menetapkan ambang batas baru dalam skema permodalan Bursa dan Pedagang Aset Kripto di tanah air. Salah satu klausul menyebutkan bahwa modal disetor untuk Bursa Kripto diwajibkan minimal Rp500 miliar, sedangkan untuk Pedagang Aset Kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar.
Angka tersebut lebih tinggi dari persyaratan yang sudah ditetapkan Bappebti, di mana modal awal disetor untuk Bursa Kripto mencapai Rp200 miliar dan ekuitas sebesar Rp150 miliar hingga Rp500 miliar.
Sedangkan untuk Pedagang Aset Kripto, dalam aturan Bappebti disebutkan bahwa modal wajib minimal sebesar Rp50 miliar dengan ekuitas Rp40 miliar.
Bagaimana pendapat Anda tentang proses transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.