Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses peralihan pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan berjalan lancar. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa dalam pemahamannya, regulasi yang diperlukan sudah diterbitkan.
Oleh karena itu, tahap berikutnya adalah melakukan persiapan untuk transisi dari Bappebti yang ada di bawah Kementerian Perdagangan ke OJK. Ia mengaku sempat melakukan diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses tersebut dalam format resmi.
“Walaupun belum ada PP, proses untuk transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Namun memang dengan keberadaan PP akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mendukung transisi,” jelasnya di Jakarta.
Lebih jauh menurut Mahendra, ia tidak menemukan adanya kendala berarti dalam proses ini. Namun lebih kepada proses adminstrasi pemindahan otoritas pengawasan saja.
SponsoredSementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menambahkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dijelaskan bahwa paling lambat pada tanggal 12 Januari 2024, peralihan sudah dilakukan oleh OJK.
Menurutnya, saat ini hanya menunggu mekanisme teknis nanti yang akan terjadi. Baik terkait dengan penyerahan dan juga penerimaan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bappbeti ke OJK.
Bappebti Sebut Bakal Ada Tim Transisi
Secara terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan kepada BeInCrypto, dalam proses peralihan, akan ada tim transisi dan pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan OJK untuk tindak lanjutnya.
Sementara menyoal Peraturan Pemerintah (PP), dalam kacamata Tirta secara hukum hal itu memang sudah harus selesai sebelum 12 Januari, namun secara administratif, utamanya pada saat implementasinya nanti akan ada nota kesepahaman juga BAST.
Ia mencontohkan, peristiwa yang sama juga pernah terjadi saat proses transisi dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. Ketika itu, juga memerlukan waktu untuk hal-hal teknis walaupun secara hukum sudah beralih.
Hasan menambahkan, OJK juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK sebagai ketentuan pelaksanaan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme seluruh penyelenggara aset kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang proses transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!