Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku “wasit” di industri jasa keuangan terus mematangkan proses peralihan pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mulai Januari 2025 mendatang, tongkat estafet pengawasan akan berada di OJK. Berbagai langkah sudah dilakukan oleh regulator jasa keuangan tersebut. Termasuk mempersiapkan aturan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, pihaknya telah menyusun rancangan peraturan OJK terkait perdagangan aset kripto, termasuk untuk pelaksanaan hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangannya nanti.
“Kami telah melakukan berbagai persiapan untuk transisi pengawasan kripto yang akan berlangsung di 2025,” jelas Hasan.
Sebelumnya, OJK juga sudah merilis roadmap pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto untuk periode 2024-2028. Peta jalan itu menyebut bahwa regulator akan membagi masa transisinya ke dalam beberapa tahap.
Dalam tahap pertama yang dimulai pada 2024 hingga 2025, OJK bakal menggenjot penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan aset kripto, lalu di tahap kedua, yang akan dimulai pada 2026 hingga 2027, OJK baru akan mulai fokus pada percepatan pengembangan dan juga penguatan industri.
Dalam kesempatan itu, OJK juga menargetkan dapat mendorong nilai transaksi kripto menjadi Rp1.000 triliun dalam 4 tahun ke depan.
Siapkan Infrastruktur Pengawasan Kripto
Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara mengungkapkan, sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK diwajibkan untuk menyiapkan infrastruktur yang akan mendukung pelaksanaan pengawasan industri kripto.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku telah melakukan penguatan dari sisi tenaga kerja dengan melakukan rekrutmen dari sejumlah kelompok. Meskipun tidak menyebut dengan detail jumlah penambahan tenaga kerjanya, namun dikatakan Mirza, proses tersebut juga melibatkan tenaga ahli di industri.
“Pengalaman OJK akan semakin melengkapi pengawasan aset kripto. Demi memperkuat fungsinya, OJK juga sudah melakukan sejumlah program pengembangan kompetensi, mulai dari pelatihan, self learning dan menyediakan sistem juga anggaran pengawasan untuk menciptakan kesinambungan aktivitas,” pungkas Mirza.
Bagaimana pendapat Anda tentang pematangan yang dilakukan OJK dalam proses transisi pengawasan kripto dari Bappebti ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.