Trusted

OJK Perketat Pengawasan di Ruang Kripto, Aspek Integritas Pengurus Jadi Keharusan

1 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • OJK merilis POJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) di Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
  • Aturan tersebut akan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD sudah memenuhi persyaratan integritas, reputasi, kelayakan keuangan juga kompetensi.
  • promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit dalam industri jasa keuangan, termasuk kripto baru saja merilis aturan anyar terkait pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Kebijakan baru tersebut akan membuat pengaturan regulator menjadi lebih menyeluruh, lantaran kini juga menyentuh aspek integritas pengurus perusahaan.

Hal itu akan berjalan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) di Sektor ITSK dan IAKD yang rencananya berlaku pada 1 Oktober 2025 mendatang.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resminya menjelaskan penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

Hal itu mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama, seperti pemegang saham pengendali, direksi dan juga dewan komisaris penyelenggara IAKD, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, bakal meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD,” jelas Ismail.

Memungkinkan Penilaian Kembali Jika Terdapat Permasalahan Integritas

Lebih jauh lanjut Ismail, sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama. Berpotensi menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

Oleh karena itu, dalam POJK Nomor 16 Tahun 2025, mengatur tentang pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK), serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Sehingga dapat dipastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD sudah memenuhi persyaratan integritas, reputasi, kelayakan keuangan juga kompetensi.

Menariknya, penilaian kembali juga bisa berlangsung. Jika memang terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan maupun kompetensi pada penyelenggara IAKD.

Kebijakan ini menyasar setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset kripto. Termasuk pedagang, bursa aset keuangan digital (AKD), lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, kustodian, pemeringkat kredit alternatif, penyelenggara agregasi jasa keuangan serta pihak lain yang melakukan kegiatan terkait AKD dan ditetapkan OJK sebagai penyelenggara IAKD.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa  pihak utama yang telah mendapatkan ketetapan OJK sebelum berlakunya POJK ini atau mendapatkan ketetapan dari lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Sebelum peralihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, tetap berlaku.

Bagaimana pendapat Anda tentang POJK Nomor 16 Tahun 2025 yang baru saja rilis oleh OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori