Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aplikasi baru yang dinamakan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT) untuk memudahkan permohonan izin dari entitas kripto. Layanan yang sudah diterbitkan sejak 13 Juni kemarin itu diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) OJK, Hasan Fawzi, melalui laporan Antara, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dimaksudkan untuk memudahkan proses permohonan ke regulatory sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan di bawah OJK.
“Melalui SPRINT, proses yang berjalan bisa dimonitor dengan baik, lebih cepat, mudah, dan efisien,” jelasnya.
Untuk memaksimalkan layanan, OJK juga sudah bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas OJK.
Dalam mekanisme tersebut, pihak terkait memiliki tambahan kewenangan untuk melakukan pemanfaatan teknologi biometrik guna pemindaian wajah sebagai proses identifikasi data.
Sebagai catatan, layanan ini tidak hanya dimaksudkan untuk sektor kripto saja, tetapi juga bagi pelaku usaha yang memiliki model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) maupun Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mempercepat pengajuan.
Pelaku Usaha Sambut Positif Kehadiran SPRINT
Pimpinan salah satu crypto exchange Indonesia, Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan langkah positif untuk pengembangan ekosistem aset digital di tanah air.
“Layanan ini tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga memberikan kepercayaan bagi pelaku industri bahwa inovasi mereka akan diawasi dengan baik oleh otoritas yang kompeten,” tambah Oscar.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa melalui SPRINT, kerja sama antara pelaku industri dan OJK bisa terus berjalan baik yang pada akhirnya mampu berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
Sebagai catatan, jelang transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK di awal tahun depan, lembaga independen negara itu pada bulan lalu juga telah mulai menyusun pedoman keamanan siber guna memastikan ketahanan dan keamanan di sektor aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD).
Melalui mekanisme tersebut, masing-masing entitas kripto diwajibkan untuk mengikuti kerangka aturan siber dalam menavigasi bisnisnya di Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.