Trusted

Breaking News OJK Rilis Aturan Perdagangan Kripto, Ini Isinya

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • OJK rilis POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Aturan Penyelenggaraan Aset Digital Termasuk Aset Kripto.
  • Setiap entitas wajib untuk memberikan laporan secara berkala maupun insidental.
  • promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku ‘wasit’ yang akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025 mendatang, baru saja merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Dalam keterangan resmi terungkap, bahwa kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP P2SK).

POJK 27/2024 ini masuk dalam fase pertama strategi OJK dalam transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Untuk mendukung peralihan tugas secara lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024. aturan itu mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” jelas laporan.

Melalui POJK ini, OJK bermaksud memastikan bahwa setiap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan dan juga efisien.

Selain itu, setiap entitas yang beroperasi sudah harus menerapkan tata kelola, manajemen risiko dan integritas pasar. Entitas tersebut juga wajib menerapkan keamanan sistem informasi dan siber serta pencegahan pencucian uang dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Setiap Entitas Wajib Memberikan Laporan Berkala dan Insidental

Aturan tersebut juga mengatur terkait mekanisme pelaporan masing-masing Penyelenggara Aset Keuangan Digital. Terungkap bahwa POJK ini menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi setiap penyelenggara serta penyampaian pelaporan secara berkala maupun insidental.

Sebagai catatan, meskipun hadir sebagai kelas aset baru, nyatanya perdagangan aset kripto mampu menarik minat yang tidak sedikit dari investor tanah air. Tercatat sebanyak 21,63 juta investor sudah bergabung ke dalam perdagangan aset kripto per Oktober 2024 kemarin.

Oleh karena itu, OJK mengimbau agar setiap konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital. Hal itu penting, sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga menyoroti peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

Bagaimana pendapat Anda tentang POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang baru meluncur ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori