Trusted

OJK Tuntaskan Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti, Perluas ke Derivatif

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil alih fungsi pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
  • Adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.
  • promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil alih fungsi pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan ini secara efektif terjadi pasca penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST) antara Bappebti dan OJK pada Rabu (30/7) kemarin.

Melalui keterangan resmi terungkap, bahwa penandatanganan adendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang sudah bermula pada 10 Januari 2025.

Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam sambutannya menjelaskan bahwa langkah anyar ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

Menurut Hasan, penandatanganan adendum BAST ini bukan hanya proses administratif. Melainkan sebuah momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem keuangan digital nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen. Dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Aspek Keamanan Dalam Pengawasan Aset Digital

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia memandang, keamanan adalah hal utama lantaran aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain.

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori