Penerimaan pajak yang bersumber dari sektor kripto terus mengalami pertumbuhan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, hingga akhir Agustus kemarin nilai penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun. Naik tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp1,55 triliun. Jumlah tersebut merupakan total nilai akumulatif yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 silam.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menjelaskan, pada tahun 2022, penerimaan pajak yang bersumber dari kripto mencapai Rp246,4 miliar. Kemudian Rp220,83 miliar di tahun 2023, Rp620,4 miliar di tahun 2024 dan Rp522,82 miliar untuk setoran pajak kripto di tahun 2025 berjalan.
“Penerimaan total untuk pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun di sepanjang tahun 2022 hingga 2025,” jelasnya melalui keterangan resmi.
SponsoredLebih jauh terungkap, nilai setoran pajak kripto itu berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masing-masing jenis pajak menyetor sekitar Rp770,42 miliar dan Rp840,08 miliar.
Hal itu menjadi menarik. Karena pada periode Agustus, skema tarif pajak baru mulai berlaku dan penerimaan pajak dari ruang aset digital masih menunjukkan tren pertumbuhan. Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah serta menghapus PPN menjadi 0%.
Pajak Kripto Sumbang 3% dari Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital
Pajak kripto merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam usaha ekonomi digital. Selain itu terdapat penerimaan dari sektor lain yang nilainya jauh lebih besar dari kelas aset baru tersebut. Mulai dari penerimaan pajak dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PP) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,85 triliun per Agustus kemarin.
Kemudian pajak fintech (peer-to-peer lending) yang mencapai Rp3,99 triliun serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) yang mencapai Rp3,63 triliun. Secara total, DJP meraup Rp41,09 triliun dalam Pajak atas Usaha Ekonomi Digital.
Meskipun hadir sebagai kelas baru, aset kripto mampu menunjukkan kontribusinya terhadap negara dengan menyumbang hampir 3% dari total pajak ekonomi digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang penerimaan pajak kripto di Indonesia periode Agustus 2025 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!