Trusted

Breaking News Pakar Sebut Industri Kripto di Bawah OJK Bakal Ada Pungutan Baru, Benarkah?

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pakar menyebut akan terdapat sejumlah perubahan di industri kripto saat berada di bawah pengawasan OJK, termasuk soal pungutan.
  • UU P2SK menyebut soal pungutan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan; biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan; serta penelitian dan transaksi perdagangan efek
  • promo

Mulai Januari 2025, pengaturan dan pengawasan industri kripto bakal ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu menurut para pakar akan menjadi sentimen positif tersendiri bagi kelangsungan pertumbuhan kelas aset baru itu. Karena artinya, pengawasan aset digital akan berada di bawah regulator yang independen.

Namun di sisi lain, pakar kripto yang juga menjabat sebagai Direktur PT Laba Forexindo, Ibrahim Assuaibi menuturkan kepada BeinCrypto, saat pengawasan berada di bawah OJK, bakal terdapat pungutan kepada industri kripto.

Menurutnya, kondisi itu wajar karena dana tersebut juga akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK itu sendiri.

Berbeda dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Regulator yang saat ini menjadi pengawas industri kripto itu, lanjut Ibrahim mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“ Aset kripto di bawah OJK akan semakin positif, karena pengawasannya berjalan independen,” jelas Ibrahim.

UU P2SK Juga Mengatur Soal Pungutan

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah disebutkan soal pungutan yang akan dibebankan kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Meski demikian, belum terdapat besaran pastinya dalam salah satu klausul tersebut. Pada pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, wajib membayar pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian di ayat 3 bagian a disebutkan bahwa hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1.

Pungutan tersebut mencakup pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan; biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan; serta penelitian dan transaksi perdagangan efek. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari regulator terkait hal itu.

Pun demikian, melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK mengaku akan mengadopsi perizinan yang sudah dirilis oleh Bappebti. Hal itu membuat setiap exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan.

Sebagai catatan, proses peralihan pengawasan industri kripto dari Bappebti ke OJK sampai saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU P2SK.

Namun Ibrahim optimistis bahwa PP tersebut akan segera meluncur pada 12 Januari 2025. Hal itu dikarenakan sosialisasi secara internal terus dilakukan oleh regulator terkait peralihan tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori