Pemerintah Korea Selatan kembali menunda implementasi pemungutan pajak kripto. Pajak capital gain sebesar 20% itu rencananya bakal berlaku efektif di tahun 2025 kelak.
Pejabat Korea Selatan telah memutuskan untuk menunda pengenaan pajak atas kelas aset kripto hingga 2025 nanti, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi. Awalnya, pajak capital gain terhadap aset kripto diharapkan berlaku efektif di awal tahun 2023. Ini bukanlah pertama kalinya mereka menunda aturan pajak tersebut dan ada beberapa alasan atas penundaannya.
Pajak sebesar 20% ini akan berlaku untuk crypto gain yang melebihi US$1.900 dalam kurun waktu 1 tahun. Sejumlah penggemar pasar kripto merasa dirugikan dengan aturan ini. Pasalnya, mereka merasa bahwa pengenaan pajak di atas US$1.900 terlalu ketat. Investor skala kecil, khususnya, akan dirugikan oleh ambang batas ini.
Alasan di balik penundaan aturan pajak ini adalah kondisi pasar yang stagnan dan perlu sedikit waktu untuk mengimplementasikan upaya perlindungan investor. Ketua Subkomisi Pajak Korea Selatan, Kim Young-jin, mengatakan bahwa regulasi kripto yang lebih luas, secara umum, diperlukan sebelum melanjutkan penerapan pajak.
Fokus Korea Selatan terhadap aset kripto telah menjadi topik diskusi sejak tahun 2021, ketika negara itu pertama kalinya menunda pajak kripto ke tahun 2023. Keputusan pengenaan pajak atas kelas aset ini telah menuai sejumlah kritik. Meski demikian, ada beberapa pihak yang merasa sedikit lega, karena NFT akan dibebaskan dari pengenaan pajak ini.
Sementara itu, untuk regulasi kripto, regulator keuangan Korea Selatan telah meningkatkan upayanya secara signifikan. Mereka baru-baru ini mulai menyelidiki transaksi valuta asing di bank komersil terkait penggunaan cryptocurrency secara ilegal. Penyelidikannya terhadap Terra juga akhir-akhir ini kerap menjadi berita utama di media massa.
Pajak Kripto Jadi Perhatian di Sejumlah Negara
Cryptocurrency telah menjadi bahan kajian di sejumlah negara dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini tidaklah mengejutkan, mengingat bagaimana pasar kripto telah bertumbuh dengan cepat dan meraup investor selama 2 tahun belakangan. Setelah mengizinkan kelas aset ini untuk beroperasi dengan banyak pertimbangan, negara-negara itu pun mulai menggunakan perpajakan agar bisa mendapatkan ‘kendali’ dalam pasar kripto.
India merupakan salah satu dari negara yang sering menjadi bahan pemberitaan akibat upaya perpajakan kriptonya. Mereka menerapkan aturan pajak 30% terhadap aset kripto sejak tanggal 1 April 2022. Langkah pemerintah India itu pun akhirnya berimbas pula pada penurunan angka perdagangan secara signifikan.
Sementara itu, Layanan Pendapatan Internal (IRS) Amerika Serikat juga telah meningkatkan pengawasannya. Mereka telah bekerja sama dengan Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk memastikan bahwa pialang kripto dan crypto exchange melaporkan data perdagangan kliennya.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.