Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak yang berasal dari ruang kripto hingga periode Juli 2025 mencapai Rp1,55 triliun. Capaian itu menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap kelas aset baru tersebut.
Melalui keterangan resminya terungkap, angka tersebut merupakan nilai agregat sejak penerapan pajak atas transaksi kripto pertama kali berjalan. Yakni mulai tahun 2022 hingga Juli tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menjelaskan, penerimaan pajak tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pajak kripto di tahun 2022.
Kemudian Rp220,83 miliar penerimaan pajak kripto di 2023. Lalu sebanyak Rp620,4 miliar penerimaan pajak kripto di 2024 dan Rp462,67 miliar untuk penerimaan pajak kripto di 2025.
“Penerimaan pajak tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar PPh22 dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN,” jelasnya.
Jika melihat secara sederhana, kuat dugaan penerimaan pajak kripto di tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu. Pasalnya sampai dengan bulan ke-7 saja, persentase penerimaannya sudah mencapai lebih dari 70% dari nilai penerimaan pajak kripto di 2024.
Kontribusi Pajak dari Ruang Digital Bakal Memperkuat Ruang Fiskal
Secara keseluruhan, DJP mencatat penerimaan pajak yang bersumber dari sektor usaha ekonomi digital di akhir Juli kemarin sebesar Rp40,02 triliun. Angka tersebut terbagi atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun dan pajak yang dipungut dari pihak lain melaliu Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp3,53 triliun.
Lebih jauh menurut Rosmauli, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. Baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Sehingga hal itu tidak hanya akan memperkuat ruang fiskal. Melainkan juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” pungkas Rosmauli.
Bagaimana pendapat Anda tentang penerimaan pajak kripto di Indonesia periode Juli 2025 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
