Kembali

Otoritas India Tindak Tegas Skema Ponzi Aset Kripto Senilai US$254 Juta

sameAuthor avatar

Ditulis & Diedit oleh
Kamina Bashir

15 Desember 2025 17.46 WIB
Tepercaya
  • Otoritas India selidiki dugaan skema Ponzi aset kripto yang sebabkan kerugian investor sekitar US$254 juta.
  • Otoritas membekukan aset, menyita dokumen, dan memastikan otak pelaku kabur ke luar negeri.
  • Penggerebekan ini terjadi di tengah lonjakan penipuan aset kripto secara global.
Promo

Pihak berwenang India telah meluncurkan penindakan besar terhadap dugaan skema Ponzi aset kripto yang diduga menyebabkan kerugian sekitar US$254 juta bagi para investor.

Kasus ini menyoroti masalah global yang terus berkembang. Seiring dengan maraknya peretasan aset kripto di tahun 2025, penipuan juga semakin meningkat. Para pelaku kejahatan yang canggih kini memanfaatkan pemilik aset digital dengan taktik penipuan yang semakin canggih dan terarah.

Sponsored
Sponsored

Otoritas India bongkar skema ponzi aset kripto lintas platform

Direktorat Penegakan Hukum (ED) India mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di negara bagian utara Himachal Pradesh dan Punjab pada 13 Desember, berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA). Penyelidikan ini berkaitan dengan apa yang pejabat sebut sebagai skema Ponzi berbasis aset kripto dan pemasaran multi-level (MLM) palsu dalam skala besar yang diduga menipu ratusan ribu investor.

Menurut ED, para investor kehilangan sekitar Rs 2.300 crore, yang setara dengan sekitar US$254 juta bila dikonversikan dengan kurs saat ini. Skema ini diduga dikendalikan oleh Subhash Sharma yang melarikan diri dari India pada tahun 2023.

“ED memulai penyelidikan berdasarkan sejumlah FIR yang didaftarkan oleh berbagai kantor polisi di negara bagian Himachal Pradesh dan Punjab terhadap Subhash Sharma, otak di balik penipuan ini beserta orang-orang terkait lainnya atas pelanggaran berbagai pasal IPC, 1860, Undang-Undang Dana Arisan, 1982, Undang-Undang Pelarangan Skema Setoran Tak Terdaftar, 2019 dan hukum terkait lainnya,” terang siaran pers itu.

Penyidik mengklaim bahwa Sharma beserta orang-orang terkait menjalankan skema mereka melalui banyak platform. Di antara platform tersebut, yaitu Korvio, Voscrow, DGT, Hypenext, dan A-Global. Platform-platform ini digambarkan sebagai sistem buatan sendiri yang tidak diatur, yang berfungsi seperti skema Ponzi klasik.

“Investor yang mudah percaya dijanjikan imbal hasil luar biasa yang tidak benar,” papar pihak berwenang.

Sponsored
Sponsored

ED juga mengungkapkan bahwa para pelaku memanipulasi harga token fiktif. Secara berkala, mereka membuat, menutup, dan mengganti nama platform untuk menutupi penipuan.

Pihak berwenang menyatakan bahwa hasil kejahatan dicuci dengan mengumpulkan uang tunai, menggunakan perusahaan cangkang, serta rekening bank pribadi milik para pelaku dan keluarganya.

Dalam siaran pers juga disebutkan bahwa beberapa orang bertindak sebagai agen komisi dan memperoleh uang besar karena berhasil membawa peserta baru ke dalam skema ini. Jaringan itu pun dituduh menggunakan insentif perjalanan ke luar negeri dan acara promosi untuk mempercepat perekrutan investor dan memperluas skema.

“Meskipun sudah ada perintah pembekuan yang dikeluarkan pada 04-11-2023 oleh otoritas yang berwenang (berdasarkan penyelidikan kepolisian negara bagian), dan sudah diberitahukan kepada Sekretaris Keuangan, Pengadilan Yang Mulia serta otoritas pendapatan Pemerintah Punjab, 15 bidang tanah di Zirakpur, Punjab tetap dijual oleh salah satu tersangka yang ditangkap (yang ditangkap Polisi Himachal Pradesh pada 2025), yaitu Vijay Juneja, secara terang-terangan melanggar hukum,” jelas ED.

Setelah penggeledahan tersebut, ED memastikan bahwa mereka membekukan tiga loker, saldo di bank, dan deposito berjangka dengan total sekitar Rs 1,2 crore (sekitar US$132.000).

Sponsored
Sponsored

“Selain itu, berbagai dokumen yang memberatkan terkait investasi di banyak properti tidak bergerak, termasuk aset benami yang dibeli oleh para pelaku menggunakan dana hasil kejahatan dari skema Ponzi, basis data investor, struktur komisi, hingga perangkat digital juga telah disita dan ini mengindikasikan adanya penciptaan dan pencucian dana hasil kejahatan dalam skala besar.”

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa penyelidikan ini masih terus berlanjut.

Wabah Penipuan Aset Kripto di Dunia Meningkat

Penindakan di India ini terjadi di tengah maraknya penipuan aset kripto secara global. Bulan lalu, BeInCrypto melaporkan bahwa penipu di Australia memalsukan laporan kejahatan siber dan menyamar sebagai aparat penegak hukum untuk mencuri aset korban.

Sponsored
Sponsored

Para pelaku juga makin strategis dalam memilih waktu beraksi, misalnya menjalankan skema saat musim liburan ketika belanja online dan transaksi digital melonjak.

Perlu dicatat, tren ini sebenarnya bukan fenomena baru. Laporan Internet Crime FBI 2024 mencatat lebih dari 150.000 pengaduan terkait aset kripto.

Total kerugian mencapai US$9,3 miliar, naik 66% dari 2023. Penipuan investasi menyebabkan kerugian sebesar US$5,8 miliar. Selain itu, menurut TRM Labs, sejak 2023 penipuan yang berkaitan dengan aset kripto sudah menguras setidaknya US$53 miliar di seluruh dunia.

Regulator di seluruh dunia terus memperketat penegakan hukum. Langkah tegas India ini mencerminkan gerakan yang semakin luas untuk menindak para penipu dan mengembalikan dana yang hilang. Meski begitu, tantangan tetap ada. Seiring makin populernya aset kripto, persaingan antara penipu dan penegak hukum terus berlangsung.

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

Disponsori
Disponsori