Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dengan salah satu lembaga penegakan hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Aksi itu sengaja dilakukan sebagai bentuk komitmen regulator dalam penguatan perdagangan aset kripto.
Disaat yang sama, Kejaksaan Agung juga secara resmi menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator yang nantinya memegang tongkat estafet dalam pengawasan aset kripto di 2025 mendatang.
Melalui laporan Antara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana mengatakan, ikatan kerja sama ini membuat Bappebti dan juga OJK akan terlibat dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik.
Mekanisme itu merupakan salah satu bentuk langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standardisasi dalam penanganan perkara, guna menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah lanjutannya, Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standardisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Pada tahap awal, akan dipusatkan di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Tetapi di tahap berikutnya, kami akan menyerahkannya ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Jaksa Terkait Kripto
Ditambahkan Asep, semakin maraknya kejahatan siber, diperlukan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman Jaksa, utamanya yang berkaitan dengan barang bukti aset kripto. Hal itu perlu di kedepankan mengingat Jaksa merupakan bagian penting dalam rangka penanganan perkara secara akuntabel, profesional dan optimal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) dan Badan Narkotika AS juga sudah menggelar loka karya untuk membahas penelusuran, pemulihan dan manajemen aset, termasuk kripto.
Dalam kesempatan itu, topik terkait teknik penelusuran pencucian uang kripto serta tata cara mengelola aset kompleks atau virtual juga ikut dibahas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum di Indonesia secara khusus tengah mendalami potensi tindak kejahatan yang berhubungan dengan kelas aset baru tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang kolaborasi antara Kejaksaan Agung, Bappebti dan OJK terkait penanganan barang bukti berupa aset kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.