Hong Kong bergerak untuk menjadi yurisdiksi pertama di Asia yang membuat regulasi jelas agar perusahaan asuransi bisa berinvestasi di aset kripto, menurut laporan Bloomberg.
Otoritas Asuransi Hong Kong (IA) sedang mengusulkan aturan baru yang akan menyalurkan dana asuransi ke aset digital, termasuk aset kripto dan stablecoin.
Lampu Hijau dengan Hati-hati, Bukan Larangan
Dari usulan ini, aset kripto akan mendapatkan beban risiko sebesar 100%, sehingga perusahaan asuransi wajib menyediakan cadangan modal yang nilainya setara dengan investasi aset kriptonya. Stablecoin akan mendapat perlakuan berbeda, dengan beban risiko berdasarkan mata uang fiat yang menjadi acuan stablecoin tersebut.
SponsoredUsulan tersebut akan memasuki konsultasi publik sejak Februari sampai April 2025, lalu dilanjutkan ke pengajuan legislatif. Hong Kong yang berfungsi sebagai bank sentral de facto, juga diharapkan akan memberikan lisensi stablecoin pertama pada awal tahun depan. Hal ini akan menciptakan lingkungan regulasi yang terkoordinasi untuk adopsi aset kripto oleh institusi.
Beban risiko 100% memang terlihat ketat, tapi pengamat industri menilai ini sebagai bentuk persetujuan regulator dan bukan pelarangan. Sektor asuransi Hong Kong mencatat premi bruto sekitar HK$635 miliar (US$82 miliar) di tahun 2024 dari 158 perusahaan asuransi yang berizin. Kalau alokasi modal kecil saja dari jumlah itu mengalir, likuiditas institusi yang masuk ke pasar aset kripto bisa sangat besar.
Kerangka ini juga menawarkan insentif modal untuk investasi infrastruktur di Hong Kong dan Cina daratan, khususnya untuk proyek-proyek di kawasan Northern Metropolis dekat perbatasan Cina. Hal ini menunjukkan aturan untuk aset kripto menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih luas untuk menggerakkan modal swasta demi mendukung prioritas pemerintah.
Perbedaan Regional Semakin Melebar
Pendekatan Hong Kong ini sangat berbeda dengan pusat keuangan Asia lainnya. Singapura melarang pembelian aset kripto memakai kartu kredit dan insentif promosi. Sekarang, investor ritel di sana wajib lulus tes pemahaman risiko sebelum dapat trading. Korea Selatan secara bertahap mencabut larangan institusional sejak 2017, sehingga kini LSM dan perusahaan terdaftar bisa trading paling cepat akhir 2025. Namun, bank dan perusahaan asuransi masih dilarang memegang aset kripto secara langsung. Regulasi asuransi di Jepang juga tidak memasukkan aset kripto sebagai aset investasi yang diperbolehkan, walaupun pada tahun 2026 klasifikasi baru ini bisa membuka peluang bagi produk institusional.
Perbedaan kebijakan ini membuat Hong Kong menjadi pintu utama bagi investasi aset kripto institusi di kawasan Asia. Kota ini memang sangat aktif membangun kerangka digital asset; mereka juga telah lebih dulu menyetujui exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot dan Ethereum spot di tahun ini.
Apa Saja yang Ada di Luar Perusahaan Asuransi
Pelaku pasar di Hong Kong akan mengamati proses konsultasi ini dengan teliti, terutama untuk kemungkinan perubahan tingkat beban risiko atau penambahan kategori aset yang diperbolehkan. Beberapa perusahaan juga sudah melakukan lobi agar cakupan proyek infrastruktur yang bisa diakses diperluas dari pilihan yang ada saat ini.
Jika aturan ini diterapkan sesuai usulan, kerangka Hong Kong ini bisa menjadi contoh untuk regulator Asia lainnya yang sedang mempertimbangkan akses institusi ke pasar aset kripto. Hal ini berpotensi mempercepat adopsi aset kripto institusional di kawasan Asia.