Trusted

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra, Rp4 Miliar Kripto Disita

2 mins
Diperbarui oleh Zummia Fakhriani
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan narkoba Hydra Indonesia.
  • Aparat mengamankan Rp4 miliar dalam bentuk kripto dari hasil penjualan selama 6 bulan.
  • promo

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan narkoba Hydra di Bali. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan Rp4 miliar dalam bentuk aset kripto yang diduga berasal dari hasil penjualan barang gelap selama 6 bulan.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 4 orang tersangka, di mana 3 di antaranya adalah warga negara Ukraina dan Rusia. Para tersangka menjalankan aktivitas gelapnya di sebuah vila yang terletak di wilayah Canggu, Bali.

“Mereka menyulap basement vila tersebut menjadi laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone. Dalam penangkapan bagian dari jaringan Hydra Indonesia itu, kepolisian juga menemukan ratusan kilogram jenis bahan kimia prekursor, alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, dan peralatan lab untuk operasional,” jelas Wahyu.

Laporan CNN menyebutkan, terkuaknya kasus ini merupakan buah dari pengembangan kasus pabrik narkoba Fredy Pratama yang terbongkar pada April lalu.

Impor Peralatan dari Cina

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menambahkan, para tersangka memesan peralatan yang tidak tersedia di Indonesia dari Cina. Sementara, bibit ganja didatangkan dari Rumania.

Untuk distribusi barangnya, para tersangka mengandalkan jaringan media sosial seperti Telegram dan juga dark web. Beberapa grup Telegram seperti yabali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager, dan mentor cannashop berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus ini.

Ditambahkan Mukti, transaksi dari setiap pemesanan barang gelap menggunakan uang virtual, yakni Bitcoin (BTC).

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Tidak hanya itu, denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar juga siap dijatuhkan.

Kasus ini akan menambah panjang deret insiden yang melibatkan kripto untuk perdagangan barang gelap di Indonesia. Sebelumnya, pada awal Mei lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap operasi pabrik ganja sintetis alias Pinaca di Sentul, Bogor.

Di sana, para pelaku juga mengandalkan kripto untuk membeli bahan baku berupa cannabinoid sintetis (5CL) dari Cina untuk kemudian diolah menjadi barang jadi, Pinaca.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori