Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan akhirnya meluncur. Produk hukum yang menjadi aturan turunan UU P2SK itu akan memperkuat landasan hukum untuk mendukung terjadinya transisi kewenangan.
Dalam pasal 3 salinan PP yang dilihat oleh BeInCrypto disebutkan bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia sejak tanggal 10 Januari 2025.
Kondisi itu sesuai dengan amanat UU P2SK yang mengharuskan rampungnya masa transisi dalam 24 bulan sejak UU tersebut berlaku, yang jatuh pada tanggal 12 Januari 2025.
“Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital termasuk aset kripto, maka kegiatan penawaran dan perdagangan serta infrastruktur pendukung aktivitasnya harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK,” tulis PP tersebut.
Selain itu, di pasal 6 PP Nomor 49 Tahun 2024 itu juga terungkap bahwa baik OJK, BI dan/atau Bappebti melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan untuk derivatif yang aset mendasarinya memiliki lebih dari 1 karakteristik. Baik itu di pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan/atau pasar komoditi.
Koordinasi yang dimaksud adalah adanya penetapan standar pengaturan dan pengawasan yang setara.
Pelaku Usaha Sambut Positif Peralihan Pengawasan
Terbitnya PP tersebut memberikan angin segar tersendiri dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan industri kripto tanah air. Pasalnya berbagai aturan maupun surat edaran (SE) yang mendukung peralihan, sudah lebih dulu terbit sebelum PP ini dipublikasikan.
Baik melalui melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Maupun Surat Edaran (SE) No.374/2024 yang meluncur dari Bappebti.
Secara resmi, pokok aturan yang sudah diterbitkan OJK akan langsung berlaku pada 10 Januari 2025, seiring beralihnya pengawasan. Salah satu entitas kripto tanah air, Tokocrypto sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif kondisi tersebut.
Di sisi lain, tidak ada perubahan yang terlalu signifikan terkait transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. Bahkan OJK sendiri telah memastikan bahwa seluruh perizinan yang sebelumnya keluar dari Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan.
Bagaimana pendapat Anda tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan pengawasan kripto dan derivatif keuangan ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.