Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi kripto di Indonesia pada kuartal pertama (Q1) tahun ini mencapai angka Rp109,3 triliun. Capaian itu sejalan dengan besarnya jumlah konsumen aset kripto yang sudah mencapai 13,71 juta konsumen per Maret kemarin.
Meski demikian, jika dilihat dari data transaksi di Q1 tahun lalu, nilai transaksi aset kripto di tanah air menunjukkan perlambatan. Lantaran pada periode Januari hingga Maret tahun lalu nilai perdagangan kripto di Indonesia mencapai Rp158,84 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam Webinar Nasional dengan tajuk Aset Kripto Sebagai Instrumen Keuangan: Peluang, Tantangan, Strategi yang digelar oleh ISEI menyebut, bahwa kondisi tersebut menjadi sebuah dinamika dalam sektor keuangan yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, aset kripto telah menjelma menjadi salah satu inovasi paling fenomenal yang mendefinisikan ulang konsep nilai transaksi keuangan global. Lebih jauh lanjutnya, saat ini kita berada pada era, di mana inovasi teknologi bukan lagi sebagai pelengkap aktivitas ekonomi. Melainkan telah bertransformasi menjadi tulang punggung perekonomian itu sendiri.
Hal itu menunjukkan besarnya potensi yang bisa berkembang dari aset kripto. Oleh karena itu, transisi tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK juga menjadi tonggak bersejarah. Karena lanjutnya, aset kripto tidak lagi berbicara transaksi spekulatif semata. Tetapi lebih ke eksplorasi manfaat dan peluang. Mulai dari tokenisasi aset, pembiayaan berbasis blockchain hingga inovasi keuangan terdesentralisasi (DeFi).
“Pada Januari hingga Maret 2025, nilai transaksi kripto mencapai Rp109,3 triliun,” jelas Hasan.
Tantangan Utama yang Perlu Mendapat Penanganan Bersama
Namun, ia juga tidak menampik bahwa terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat penanganan bersama. Mulai dari volatilitas dari aset kripto yang mampu menciptakan risiko stabilitas sistem keuangan, hingga perlindungan investor, transparansi juga literasi digital yang bersifat mutlak.
“Selain itu, penggunaan kripto juga perlu mendapat pengawasan ketat, mengingat adanya potensi penyalahgunaan untuk transaksi ilegal. Seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” tambah Hasan.
Tidak hanya itu, Hasan juga menyoroti pentingnya penguatan kapabilitas teknis, manajerial serta etika dalam pengelolaan aset kripto. Sehingga penguatan pengawasan bisa berjalan dengan optimal.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
