Beberapa hari ini, jagad kripto Indonesia ramai soal kabar pembekuan platform identitas digital berbasis kripto, Worldcoin. Proyek yang kini bernama World itu mengalami penangguhan izin sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantaran diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Pihak Kementerian terkait juga berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, dua entitas yang berhubungan dengan operasional Worldcoin untuk meminta klarifikasi.
Sebagai catatan, Worldcoin merupakan proyek identitas digital yang menggunakan skema pemindaian iris bola mata. Melalui mekanisme itu, setiap peserta nantinya akan mendapatkan paspor digital yang bernama World ID.
Nah masing-masing pengguna pada akhirnya bakal memiliki akses terhadap alokasi gratis opsional 42,53290 token WLD, native token Worldcoin yang bisa diklaim setiap bulan selama 1 tahun.
Merespons kabar penangguhan tersebut, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani menjelaskan bahwa penting bagi setiap instansi untuk mematuhi aturan atau regulasi yang berlaku.
“Kami melihat Kementerian Komunikasi dan Digital sudah memiliki aturannya tersendiri terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Kami yakin Komdigi sudah mempertimbangkan dengan baik untuk mengambil keputusan tersebut,” jelasnya kepada BeinCrypto.
Bagaimana Nasib Token WLD?
Di sisi lain, token WLD saat ini juga masuk dalam Daftar Aset Kripto yang sah untuk perdagangan di Indonesia. Menurut Subani, sejauh ini pihaknya belum melihat dampak secara langsung.
Meski demikian, CFX selaku satu-satunya bursa kripto teregulasi di tanah air menegaskan akan tetap mengawasi dan memonitor perdagangan token tersebut.

Pada perdagangan hari ini, harga token WLD berdasarkan CoinGecko mengalami apresiasi 14,3% dalam 24 jam terakhir. Pada saat penulisan, harganya berada di level US$1,11 dan merefleksikan pertumbuhan 20,2% dalam 14 hari ke belakang.
Sebagai catatan, sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar juga mengatakan bahwa aplikasi World saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko. Sehingga kegiatannya akan mengalami penghentian sementara.
“Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana. Maka kami bekerjasama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya,” jelas Mahendra seperti dikutip Antara.
Bagaimana pendapat Anda tentang ekspansi Worldcoin di Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
