Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang influencer untuk mempromosikan token kripto tertentu memantik reaksi banyak pihak. Setelah pelaku usaha menyuarakan pendapatnya dan mengajukan audiensi kepada regulator terkait hal tersebut, kini suara lain datang dari influencer kripto.
Angga Andinata, pendiri platform belajarbitcoin.com yang memiliki 76,2 ribu pengikut di X/Twitter, mengatakan perlu adanya penjelasan lebih detail terkait regulasi tersebut agar tidak menciptakan kebingungan di publik.
Dalam pandangannya, ketika influencer kripto membahas soal fundamental maupun tren terhadap token tertentu, ada kekhawatiran hal tersebut bisa dianggap sebagai promosi atas token.
Menurut Angga, kebijakan tersebut masih masuk akal jika hanya diberlakukan pada entitas crypto exchange global. Karena hal itu bisa menjadi bentuk dukungan terhadap industri exchange lokal. Selain itu, pengguna juga bisa mendapatkan pelaporan pajaknya secara jelas.
“Kripto itu multisektor. Tidak melulu soal trading. Over-regulasi akan membunuh seluruh stakeholder Web3/kripto di Indonesia, dan akhirnya kita akan ketinggalan lagi. Bahkan, sekarang kita sudah tertinggal sangat jauh dari Vietnam,” jelas Angga.
Pergerakan Harga Token Tergantung pada Market
Angga juga menggarisbawahi pergerakan token yang terjadi selama ini sangat bergantung pada kondisi market dan hal tersebut berada di luar kuasa pihak manapun. Kendati demikian, Angga sepakat bahwa perlu ada perbaikan dalam cara penyampaian edukasi.
“Membunuh industri multisektor juga akan membunuh teman-teman yang berkarir di industri Web3 global,” tutur Angga.
Seperti diketahui, pada saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) beberapa hari lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa aktivitas promosi perusahaan kripto sudah diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Dalam Pasal 36 POJK tersebut disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain media resmi perusahaan. Artinya, setiap materi promosi hanya bisa dilakukan melalui laman resmi maupun media sosial resmi yang dikelola entitas yang dimaksud, dan influencer kripto dilarang untuk melakukan promosi exchange maupun token tertentu.
Selain itu, terdapat sanksi administratif bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini berupa mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan produk serta denda administratif maksimal Rp15 miliar.
Menyikapi hal itu, Tokocrypto dan Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mengaku telah menyampaikan aspirasinya ke OJK terkait kebijakan larangan promosi token oleh influencer kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang tanggapan dari influencer kripto terkait larangan OJK terhadap promosi token maupun exchange ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.