Dalam rangka revisi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI Panja Revisi UU P2SK agar kehadiran aset kripto bisa menjadi salah satu alat pembayaran legal di Indonesia.
Semangat itu lahir dari rendahnya volume transaksi dan tingginya tingkat adopsi yang terjadi di masyarakat. Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis dalam paparannya menjelaskan bahwa perlu adanya adaptasi terhadap perkembangan global, dalam hal use case kripto.
SponsoredSeperti kehadiran kartu debit berbasis kripto (crypto debit card) dan penggunaan aset kripto, seperti stablecoin sebagai underlying aset untuk pembayaran fiat.
“Kripto mungkin industri yang lahirnya tidak diatur. Namun trennya sekarang di seluruh negara sudah teratur dengan baik. Di luar negeri, karena sudah teregulasi, banyak inovasi utamanya yang berkolaborasi dengan jasa keuangan tradisional. Baik itu pembayaran maupun perbankan. Bahkan ada beberapa negara yang menciptakan Bitcoin reserve fund, untuk menciptakan pasar baru,” jelas Yudho.
Oleh karena itu, salah satu rekomendasi dari pihak Asosiasi lanjut Yudho adalah terkait inovasi kripto yang berhubungan dengan alat pembayaran.
Dorong Harmonisasi BI dan OJK
Namun hal tersebut berada di dua yurisdiksi yang berbeda. Dimana mekanisme pembayaran berada di bawah naungan Bank Indonesia (BI), sementara dalam hal pengembangan blockchain dan exchange berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SponsoredUntuk itu pihak Asosiasi berharap agar terjadi harmonisasi antar institusi. Sehingga aset kripto bisa berkembang lebih baik lagi.
“Kripto harapannya bisa dipakai untuk adopsi yang lebih baik lagi. Karena saat ini kripto baru menjadi asset class instrumen investasi,” tutur Yudho.
Ia mengambil contoh lahirnya Genius Stablecoin Act di Amerika Serikat (AS) yang berhasil mendapatkan persetujuan dari parlemen. Aturan tersebut menjadi frame work untuk pengaturan stablecoin dan memungkinkan kripto untuk menjadi alat pembayaran sehari-hari. Melalui stablecoin.
Ini Tanggapan DPR
Merespons hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa sampai saat ini, salah satu negara yang mengatur kripto secara advance di tingkat global adalah Indonesia.
Tetapi menurutnya jika menjadikan kripto sebagai alat tukar, kewenangannya ada di bawah Undang-Undang Mata Uang. Di sisi lain, harus juga disadari bahwa transformasi juga baru saja terjadi di ruang kripto. Yakni dari semula dipandang sebagai komoditas, kini kripto menjadi aset keuangan.
Menurutnya, masih ada banyak hal yang masih perlu mendapatkan penyelesaian sebelum masuk ke arah tersebut. Mulai dari bagaimana tokenisasi aset dan bagaimana aset keuangan yang baru ini, kripto masuk ke dalam struktur perbankan.
Bagaimana pendapat Anda tentang usulan Asosiasi untuk menjadikan kripto sebagai salah satu alat pembayaran ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!