Pengaturan dan pengawasan aset kripto di bawah OJK dipastikan akan berjalan ketat namun tetap adaptif. Untuk itu, sebagai salah satu strategi untuk menciptakan lingkungan ekosistem yang positif, OJK selaku wasit di industri aset keuangan digital dan juga kripto bakal mengadopsi sistem pendataan investor yang serupa dengan industri pasar modal. Yakni melalui single investor identification (SID).
Dalam pasar modal, istilah itu melekat pada kode yang dimiliki setiap investor saham tanah air. SID sendiri diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku salah satu self regulatory organization (SRO) di lingkup pasar modal. SID mengintegrasikan aset investor di berbagai perusahaan efek.
Nah rencananya OJK juga akan menerapkan hal yang sama pada investor kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menjelaskan, pihaknya akan tetap berhati-hati dalam mengimplementasikan konsep tersebut.
Pasalnya terdapat perbedaan karakteristik antara aset kripto dengan instrumen keuangan tradisional. Meski demikian, ia mengakui bahwa SID merupakan salah satu konsep penting dalam upaya mendukung transparansi, integritas dan juga efisiensi dalam mekanisme mengenal investor dan memfasilitasi transaksi perdagangannya.
“Penerapan SID pada sektor aset kripto, masih memerlukan kajian mendalam dan kehati-hatian. Karena karakteristiknya yang berbeda dengan instrumen di pasar modal,” tegas Hasan.
Mengembangkan Sistem Pengawasan Realtime
Selain itu, berbeda dengan saham. Industri kripto tidak memiliki SRO yang bertugas mengatur dan mengawasi transaksi. Dalam perdagangan kripto, mekanisme perdagangan berada di masing-masing PFAK yang tunduk pada aturan OJK sebagai regulator tertinggi.
Terlepas dari itu, untuk memperkuat pengawasannya di lingkup aset digital dan aset kripto, OJK mengaku telah mengembangkan sistem pemantauan yang memungkinkan terjadi secara realtime. Hal itu menjadi fokus regulator untuk mendukung kegiatan pengawasan secara lebih transpara dan juga produktif.
“Saat ini kami menerapkan Subtech, kemudian sistem informasi pengawasan dan menyiapkan ruang monitoring untuk memudahkan proses pengawasan,” tambah Hasan.
Pihanya juga secara tegas mengatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan manipulasi pasar. Khususnya untuk aset kripto yang tidak memiliki basis tertentu. Oleh karena itu, dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, terdapat salah satu klausul yang memberikan wewenang bagi OJK untuk melakukan pelarangan atau menghentikan aset kripto tertentu.
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana OJK untuk menerapkan skema single investor identification (SID) dalam lingkup aset kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.