SBI Holdings melanjutkan ambisinya untuk mendongkrak bisnis aset digital. SBI baru saja memperkuat ikatan kerja sama dengan TradeFinex, entitas kripto asal Uni Emirat Arab (UEA), untuk menggenjot adopsi blockchain di Jepang.
SBI dan TradeFinex sudah sepakat untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture / JV) yang nantinya bakal membangun ekosistem pembiayaan perdagangan di jaringan blockchain XDC.
Sebagai informasi, TradeFinex sendiri merupakan platform pembiayaan perdagangan khusus nasabah institusi yang didukung penuh oleh XDC Protocol. Perusahaan memanfaatkan secara maksimal teknologi smart contract untuk menjadi media pengumpulan, agregasi, dan distribusi aset perdagangan.
Nantinya, entitas anyar yang baru dibentuk oleh SBI dan TradeFinex itu akan menjadi kepanjangan tangan bagi XDC Network untuk memperluas jaringannya di Jepang.
“Usaha patungan ini akan melokalisasi informasi terkait jaringan XDC di Jepang dan memberikan dukungan pada crypto exchange yang ingin menggunakan XDC. Ke depannya, perusahaan juga berniat untuk memperluas kemitraan dengan subnet/layer-2 (L2) untuk institusi dan menyediakan ragam solusi keuangan bagi pembiayaan perdagangan,” jelas manajemen SBI.
Direksi BITPoint Jadi Eksekutif di Perusahaan Patungan SBI dan TradeFinex
Dalam keterangan resminya, terungkap bahwa entitas usaha bernama SBI XDC Network APAC Co.Ltd itu bakal dipimpin oleh manajemen SBI. Hal ini dikarenakan salah satu raksasa keuangan Negeri Sakura itu mendominasi dengan kepemilikan saham sebesar 60%. Sedangkan, 40% saham yang tersisa dimiliki oleh TradeFinex.
Selain itu, kedua perusahaan juga sudah sepakat untuk menyiapkan modal disetor senilai 300 juta yen atau sekitar itu Rp31,12 miliar untuk tahap awal.
Selanjutnya, pihak SBI mengatakan bahwa perusahaan akan menarik Takashi Tashiro, yang menjabat sebagai Presiden dan Direktur Perwakilan BITPoint Jepang, untuk duduk sebagai dewan direksi SBI XDC Network.
BITPoint sendiri merupakan salah satu crypto exchange terbesar di Jepang yang sudah diakuisisi oleh SBI pada Mei tahun lalu. Perusahaan mengambil alih 51% saham BITPoint seharga US$98,6 juta dari induk usahanya, yaitu Remixpoint.
Langkah itu sekaligus menandai niatan SBI untuk masuk lebih dalam ke pasar aset digital pada tahun lalu. Pasalnya, sebagai bagian dari kesepakatan, Remixpoint dan SBI Holdings sepakat untuk membentuk aliansi modal dan bisnis guna memperluas jejaknya di dunia aset digital.
Jepang Dorong ICO Ketimbang IPO
Kolaborasi antara SBI dan TradeFinex kuat dugaan bertujuan mendorong bisnis aset digital SBI membesar. Terlebih lagi, mengingat kabar ini muncul setelah pemerintah Jepang pada awal bulan lalu mendorong para startup untuk menggalang dana melalui initial coin offering (ICO) ketimbang mekanisme pencatatan saham melalui initial public offering (IPO).
Nikkei melaporkan strategi itu sengaja dikebut untuk memberikan lebih banyak lagi opsi pendanaan bagi entitas teknologi yang baru saja terlibat dalam pemanfaatan blockchain.
Hal itu sedikit banyak dipercaya bakal mengubah lanskap industri keuangan Jepang, karena akan terdapat perubahan dalam hal pola aliran dana. Dari yang biasanya mengalir ke pasar saham, menjadi ke pasar aset digital yang dinilai jauh lebih murah dan efisien.
Maka dari itu, pemerintah setempat tengah bersiap untuk melakukan amandemen atas Undang-Undang Sekuritas dan ditargetkan bakal diserahkan ke parlemen di awal tahun 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, pemerintah Jepang juga berniat untuk menghapus pajak bagi entitas yang mengeluarkan mata uang virtual. Badan Pajak Nasional di Jepang telah melakukan amandemen atas UU pajak, dengan menghilangkan beban pajak 30% yang sebelumnya melekat pada penerbit kripto Jepang.
Inisiatif itu lahir lantaran adanya UU Kemitraan Terbatas membuat perusahaan modal ventura (VC) asal Jepang tidak bisa ikut berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari pertumbuhan Web3.
Hal itu menjadikan aliran dana dari VC Jepang malah lari ke negara lain dan para perusahaan rintisan malah menjadikan Singapura atau Dubai sebagai lokasi untuk melakukan ICO. Oleh sebab itu, dengan adanya amandemen UU, harapannya, setiap VC bisa lebih leluasa untuk mengembangkan ekosistem aset digital yang ada di wilayahnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.