SEC dan CFTC AS telah menerbitkan pedoman baru yang menjelaskan bagaimana undang-undang sekuritas federal berlaku untuk aktivitas aset kripto seperti airdrop dan staking. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian yang sudah lama dirasakan oleh pengguna, pengembang, dan investor.
Pada kerangka kerja baru ini, SEC membuat perbedaan penting. Sebuah token kripto pada dasarnya biasanya bukan sekuritas. Tapi, cara token itu ditawarkan atau digunakan bisa saja tunduk pada undang-undang sekuritas.
Untuk airdrop, SEC menyatakan bahwa konteks adalah hal yang penting. Jika token didistribusikan secara gratis tanpa ada janji keuntungan atau ketergantungan pada satu tim pusat, kemungkinan besar token tersebut tidak akan dianggap sebagai sekuritas.
Tetapi jika airdrop digunakan untuk mempromosikan peluang investasi atau imbal hasil di masa depan, maka hal itu bisa digolongkan sebagai kontrak investasi.
Begitu juga, staking tidak secara otomatis diatur sebagai sekuritas. SEC lebih menyoroti pada bagaimana mekanisme staking itu berjalan.
Jika pengguna hanya mengunci token untuk mendukung sebuah jaringan dan mendapatkan reward dari protokol, maka hal ini bisa saja di luar aturan sekuritas.
Namun, jika pihak ketiga mengumpulkan dana dan menjanjikan imbal hasil berdasarkan usaha mereka, regulator bisa saja menganggapnya sebagai penawaran sekuritas.
Panduan ini juga memperkenalkan sistem klasifikasi yang lebih luas untuk aset digital. Ini memisahkan token ke dalam kategori seperti komoditas, koleksi, alat, stablecoin, dan sekuritas.
Hal ini membantu menentukan apakah pengawasan ada di pihak SEC atau CFTC.
Yang penting, SEC juga mengakui bahwa token bisa berpindah status dari sekuritas menjadi bukan sekuritas seiring waktu. Sebuah proyek bisa saja dimulai sebagai kontrak investasi, tapi jika kemudian berjalan secara mandiri, maka kewajiban regulasinya dapat berkurang.
Secara keseluruhan, kedua lembaga ingin memberikan aturan yang lebih jelas sambil tetap mendukung inovasi. Para pelaku pasar diharapkan meninjau panduan ini agar memahami kewajiban mereka sesuai hukum AS.