Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand mengeluarkan peringatan kepada para pelaku usaha aset digital agar berhati-hati dalam menyajikan iklan kripto di dunia maya.
Laporan Bangkok Post menyebutkan, setiap entitas dilarang untuk menyajikan materi iklan yang berlebihan dan berpotensi melanggar aturan regulator.
Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Anek Yooyuen, menyatakan bahwa pihaknya kerap menemukan adanya penawaran yang memberikan hak istimewa kepada publik untuk menarik investasi di platform. Menurut Yooyuen, hal itu mampu membuat investor bergerak tanpa melewati pertimbangan risiko investasi.
“Ketika exchange menawarkan hadiah untuk menarik investor untuk menggunakan layanan, maka seseorang bisa saja hanya tertarik pada hadiah tersebut, terutama dalam kasus mata uang kripto,” ujar Yooyuen.
Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa setiap materi iklan yang ditampilkan harus sesuai dengan profil investasi investor yang ditargetkan. Secara sempit, SEC menyebut promosi produk tidak boleh bersifat berlebihan, memberikan informasi yang salah, menyimpang, atau menyesatkan.
Sikap keras pemerintah Thailand mengingatkan pada langkah serupa yang diambil oleh Otoritas Pengawas Pasar (FCA) Inggris dalam menerbitkan aturan terperinci terkait promosi mata uang digital. Tindakan ini mendorong beberapa entitas kripto untuk menarik diri dan merevisi izin mereka, yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap investor.
Meskipun tidak menyebutkan adanya sanksi atas pelanggaran iklan kripto yang dilakukan perusahaan aset digital, tetapi paling tidak hal itu memperlihatkan bahwa pemerintah Negeri Gajah Putih berniat membangun ekosistem yang lebih aman.
Thailand Blokir Platform Kripto Ilegal
SEC Thailand juga mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap entitas kripto yang belum mengantongi izin. Sekretaris Jenderal SEC, Pornanong Busaratrakul, mengatakan bahwa pihaknya bakal menutup akses bagi penyedia layanan aset virtual ilegal.
Masyarakat yang sudah terlanjur menjalin hubungan dengan entitas tersebut diimbau untuk segera menarik dana mereka lantaran saat kebijakan itu resmi diterapkan, maka mereka tidak bisa lagi mengakses platform tersebut.
SEC sudah mengirimkan daftar entitas gelap tersebut kepada Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat untuk tindak lanjut.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.