Penerimaan pajak yang bersumber dari aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga September 2025 kemarin, nilai pajak kripto mencapai Rp1,71 triliun. Jumlah itu mengalami peningkatan dari posisi Agustus yang membukukan penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun.
Secara total, DJP mengungkap bahwa penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2025 mencapai Rp42,53 triliun. Jumlah itu terbagi atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik, pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending serta pajak yang bersumber dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan realisasi penerimaan pajak tersebut menunjukakn bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
SponsoredDari jumlah itu, sebanyak Rp32,94 triliun berasal dari pemungutan PPN Perdagangan melalui sistem elektronik. Sementara khusus untuk kripto, angka penerimaan pajak itu merupakan akumulasi dari penerimaan yang bersumber dari tahun 2022 yang mencapai Rp246,45 miliar, Rp220,82 miliar di 2023, Rp620,4 mliar di tahun 2024 dan Rp621,3 miliar khusus penerimaan pajak kripto di sepanjang tahun ini.
Kontribusi Pajak Kripto Meningkat
Sementara jika dibagi berdasarkan jenis pajaknya. Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang bersumber dari transaksi kripto mencapai Rp836,36 miliar. Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp876,62 miliar.
Capaian itu menunjukkan bahwa kontribusi sektor kripto terhadap pajak ekonomi digital mencapai 4,02% dari total penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital. Lebih tinggi ketimbang bulan lalu yang menyumbang hampir 3% dari total pajak ekonomi digital.
Sebagai catatan, sejak periode Agustus, skema tarif pajak baru mulai berlaku di ruang kripto. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Serta menghapus PPN menjadi 0%.
Kebijakan baru tersebut sepertinya berbuah manis. Terlihat dari besarnya angka penerimaan pajak kripto yang terus menunjukkan pertumbuhan.
Bagaimana pendapat Anda tentang penerimaan pajak kripto Indonesia periode September 2025 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!