Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia berdasarkan pangsa pasar, telah mengumumkan bahwa mereka akan menyesuaikan diri dengan regulasi stablecoin AS yang dikenal sebagai GENIUS Act.
Kerangka regulasi baru ini akan berlaku untuk kedua penawaran stablecoin Tether: USDT yang banyak digunakan dan rekan barunya yang didukung aset AS, USAT.
USDT Akan Mematuhi GENIUS Act
Bo Hines, Pemimpin Operasi AS Tether, mengonfirmasi langkah ini selama konferensi pers yang diadakan Selasa di Korea Blockchain Week (KBW2025) di Seoul.
Sponsored“Saya percaya bahwa baik USDT maupun USAT akan memenuhi standar kepatuhan yang diuraikan dalam GENIUS Act,” ujar Hines di konferensi tersebut.
BeInCrypto hadir di acara tersebut, di mana Hines menyarankan bahwa kepatuhan dengan GENIUS Act menempatkan Tether untuk bekerja lebih dekat dengan lembaga keuangan dan regulator AS ke depannya.
Tether baru-baru ini meluncurkan merek stablecoin baru, USAT, terpisah dari USDT yang sudah dikenal. Perusahaan menyatakan bahwa mereka meluncurkan USAT sebagai tanggapan atas pemberlakuan GENIUS Act oleh pemerintah AS. Ini adalah regulasi stablecoin yang komprehensif.
Setelah peluncuran tersebut, Tether menunjuk Hines, seorang mantan Direktur Eksekutif Komite Penasihat Aset Digital Gedung Putih, untuk memimpin operasi AS mereka.
Hal ini memicu spekulasi bahwa USAT ditujukan untuk penggunaan di AS, sementara USDT akan tetap untuk seluruh dunia. USDT sebelumnya menghadapi tantangan regulasi di berbagai negara. Misalnya, USDT secara efektif dikeluarkan dari Eropa setelah undang-undang MiCA berlaku.
Namun, Tether menolak spekulasi ini. Hines memprediksi bahwa USDT juga akan mematuhi GENIUS Act, dengan mengutip klausul resiprositas dalam undang-undang tersebut. Dia menyatakan, “Kami mengharapkan AS menerapkan resiprositas pada Tether International.”
Pasal 18 dari GENIUS Act mencakup klausul resiprositas, yang memungkinkan penerbit stablecoin dari negara dengan kerangka regulasi yang mirip dengan AS untuk mendistribusikan stablecoin di dalam Amerika Serikat.
Hines juga mendesak negara lain, termasuk Korea Selatan, untuk mengadopsi model regulasi AS. “Saya ingin menyarankan kerangka regulasi lainnya, termasuk Korea, untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan AS,” ucapnya. “Kami sangat bangga dengan apa yang telah kami bangun… ini adalah kerangka yang jelas dan kuat yang terus kami inovasi melalui berbagai upaya teknologi,” tambah Hines.