Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto Indonesia di periode April 2025 mencapai Rp35,61 triliun. Angka itu mengalami peningkatan hampir 10% dari bulan sebelumnya yang berada di kisaran Rp32,45 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025 mengatakan, kondisi tersebut memperlihatkan tingginya kepercayaan konsumen dan terjaganya kondisi pasar secara baik.
Peningkatan jumlah transaksi kripto di Indonesia sejalan dengan jumlah konsumen tercatat di periode yang sama. Hasan menuturkan, pada April jumlah konsumen aset kripto Indonesia mencapai 14,16 juta user. Sementara di Maret tercatat mencapai 13,71 juta user.
“Nilai transaksi kripto di Indonesia per April 2025 mencapai Rp35,61 triliun,” jelasnya.
Untuk memperkuat kerangka pengawasan dan pengembangan industri IAKD lanjut Hasan, pihaknya tengah memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di sektor ITSK. Serta RPOJK untuk penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK dan RSE OJK untuk penerapan program APU PPT dan PPSPM pada sektor ITSK.
Nilai Transaksi Lebih Rendah dari April Tahun Lalu
Meski demikian, jika melihat data transaksi di April tahun lalu, capaian di April tahun ini memiliki angka yang jauh lebih rendah. Dalam laporan BeinCrypto sebelumnya, nilai transaksi kripto pada bulan ke-4 tahun lalu mencapai Rp52,26 triliun.
Sementara itu membincang prospek pengembangan industri kripto, OJK pada bulan lalu telah merilis Pusat Inovasi OJK atau yang dikenal sebagai OJK Infinity 2.0. Layanan tersebut nantinya akan menjadi salah satu amunisi untuk mengembangkan industri kreatif nasional berbasis Web3.
Hasan menuturkan, OJK Infinity 2.0 akan menjadi episentrum dalam menjawab tantangan dan dinamika inovasi keuangan digital tanah air. Pada tahun ini, OJK bakal menjalankan sejumlah program strategis, termasuk di dalamnya yang berhubungan dengan pengembangan skema pendanaan industri kreatif. Seperti game, musik, film dan animasi berbasis Web3.
“Melalui Web3, kita menyaksikan lahirnya paradigma baru dalam demokratisasi akses pembiayaan, yang membuka ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat. Serta memperkuat keberlanjutan karya kreatif berbasis nilai intelektual,” pungkas Hasan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
