Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) secara resmi berhasil mengantongi izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu menandai langkah maju perusahaan dalam menavigasi pertumbuhan kelas aset digital di tanah air.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengatakan capaian itu menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam memperkuat komitmen guna membangun bisnis aset digital tepercaya.
“Kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas,” jelas Resna dalam sebuah keterangan.
Perusahaan mengeklaim bahwa capaian itu tidak hanya memperkuat posisi perusahaan di pasar. Melainkan juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi. Disamping itu lanjut Resna, izin ini juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan.
Jadi EntitasTerbaru yang Kantongi Izin
Perolehan izin ini juga menjadikan Upbit Indonesia sebagai entitas terbaru yang berhasil mengantongi lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Berbarengan dengan platform lainnya, Koinsayang yang belum lama ini juga berhasil mendapatkan lisensi yang sama.
Sebagai catatan, sejak Januari lalu, pengaturan dan pengawasan industri kripto telah berpindah dari Bappebti ke OJK. Hal itu menjadikan proses perizinan dan pelaporan juga ikut berpindah pengajuannya. Meski demikian, OJK memastikan bahwa pihaknya bakal mengadopsi secara penuh aturan dan kebijakan yang sudah berjalan oleh Bappebti sebelumnya.
Sampai dengan Februari lalu, OJK mencatat terdapat 1.396 aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi oleh platform kripto tanah air. Dalam periode yang sama juga terungkap bahwa OJK telah memberikan izin kepada 16 Pedagang Aset Keuangan Digital. Sementara 14 lainnya masih dalam proses perizinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pihaknya berniat menjadikan Indonesia sebagai negeri ramah kripto. Kondisi itu bisa terwujud melalui pembangunan ekosistem yang terintegrasi dan kondusif.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
