Sudah hampir 1 bulan sejak insiden peretasan yang menimpa Indodax terjadi, belum ada titik terang bagaimana progressĀ pemulihan dana yang hilang dilakukan. Meskipun perusahaan telah memulai kembali operasionalnya secara penuh, namun beberapa pihak memandang perlu adanya langkah khusus untuk mencegah peristiwa yang sama tidak terulang.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan, sebagai langkah mitigasi dalam menangani insiden siber di ruang aset digital, pemerintah perlu menegakkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, dengan adanya kejelasan aturan, setiap pelaku usaha yang mengalami kebobolan data bisa dijerat dengan pasal pidana. Sehingga pada akhirnya akan menciptakan efek jera.
āUU PDP belum memiliki turunan aturan, siapa badan yang mengawasi aturan tersebut dan bagaimana mekanismenya,ā jelasnya kepada BeInCrypto, Selasa (1/10).
SponsoredLebih lanjut dirinya mengatakan, peristiwa yang dialami Indodax menyoroti kurangnya toolsĀ dari pemerintah untuk bisa mencegah hal itu bisa terjadi.
UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober 2024
Sejak diundangkan pada tahun 2022, aturan tersebut untuk pertama kalinya akan mulai diberlakukan pada Oktober tahun ini. Laporan dari Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI menyebut, penerapan aturan ini akan menjadi salah satu dasar regulasi yang patut diperhatikan. Mengingat ekosistem digital di Indonesia terbukti masih sangat lemah di hadapan para penjahat siber.
Ditambahkan Huda, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di ruang kripto mendesak untuk segera dilakukan. Karena hal itu akan melengkapi infrastruktur yang sudah diciptakan pemerintah sebelumnya. Seperti kehadiran bursa kripto, lembaga kliring dan juga lembaga kustodian yang teregulasi.
Sementara itu menyoal aturan Bappebti yang memberikan batas waktu hingga 16 Oktober untuk perusahaan kripto mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dinilai Huda perlu dilengkapi dengan adanya aturan dasar yang mengikat, yakni aturan perlindungan data pribadi.
āSanksi berupa pencabutan tanda terdaftar masih belum cukup. Dengan adanya UU PDP, terdapat definisi pidana yang bisa dijerat ke pelaku usaha jika mereka terbukti lalai dalam penggunaan data pribadi,ā pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang penegakan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di ruang kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda diĀ grup Telegram kami. Jangan lupaĀ followĀ akunĀ InstagramĀ danĀ TwitterĀ BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetapĀ updateĀ dengan informasi terkini seputar dunia kripto!