Pengamat : Insiden Siber di Ruang Kripto Bisa Diredam Lewat UU Perlindungan Data Pribadi

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pengamat sebut perlu adanya penegakan UU Perlindungan Data Pribadi di ruang kripto.
  • Jika pelaku usaha terbukti lalai melindungi data nasabah, bisa dijerat dengan pasal pidana.
  • promo

Sudah hampir 1 bulan sejak insiden peretasan yang menimpa Indodax terjadi, belum ada titik terang bagaimana progress pemulihan dana yang hilang dilakukan. Meskipun perusahaan telah memulai kembali operasionalnya secara penuh, namun beberapa pihak memandang perlu adanya langkah khusus untuk mencegah peristiwa yang sama tidak terulang.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan, sebagai langkah mitigasi dalam menangani insiden siber di ruang aset digital, pemerintah perlu menegakkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, dengan adanya kejelasan aturan, setiap pelaku usaha yang mengalami kebobolan data bisa dijerat dengan pasal pidana. Sehingga pada akhirnya akan menciptakan efek jera.

“UU PDP belum memiliki turunan aturan, siapa badan yang mengawasi aturan tersebut dan bagaimana mekanismenya,” jelasnya kepada BeInCrypto, Selasa (1/10).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, peristiwa yang dialami Indodax menyoroti kurangnya tools dari pemerintah untuk bisa mencegah hal itu bisa terjadi.

UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober 2024

Sejak diundangkan pada tahun 2022, aturan tersebut untuk pertama kalinya akan mulai diberlakukan pada Oktober tahun ini. Laporan dari Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI menyebut, penerapan aturan ini akan menjadi salah satu dasar regulasi yang patut diperhatikan. Mengingat ekosistem digital di Indonesia terbukti masih sangat lemah di hadapan para penjahat siber.

Ditambahkan Huda, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di ruang kripto mendesak untuk segera dilakukan. Karena hal itu akan melengkapi infrastruktur yang sudah diciptakan pemerintah sebelumnya. Seperti kehadiran bursa kripto, lembaga kliring dan juga lembaga kustodian yang teregulasi.

Sementara itu menyoal aturan Bappebti yang memberikan batas waktu hingga 16 Oktober untuk perusahaan kripto mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dinilai Huda perlu dilengkapi dengan adanya aturan dasar yang mengikat, yakni aturan perlindungan data pribadi.

“Sanksi berupa pencabutan tanda terdaftar masih belum cukup. Dengan adanya UU PDP, terdapat definisi pidana yang bisa dijerat ke pelaku usaha jika mereka terbukti lalai dalam penggunaan data pribadi,” pungkasnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang penegakan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di ruang kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori