Dunia aset digital memasuki babak baru pada awal 2026. XRP, token yang dikembangkan oleh Ripple, secara resmi telah mengakhiri ketidakpastian regulasi selama bertahun-tahun.
Melalui implementasi Digital Asset Market Clarity Act yang berlaku mulai 1 Januari 2026, XRP kini memiliki status hukum yang setara dengan Bitcoin dan Ethereum.
Akhir Sengketa Regulasi: Imunitas Hukum dan Yurisdiksi CFTC
Langkah ini memberikan XRP apa yang disebut sebagai “imunitas hukum”. Kini, token tersebut berada di bawah yurisdiksi penuh Commodity Futures Trading Commission (CFTC), bukan lagi di bawah pengawasan ketat SEC. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyambut antusias perkembangan ini. “Hari ini kita tidak hanya merayakan kemenangan hukum, tetapi juga pengakuan bahwa XRP adalah infrastruktur vital bagi masa depan keuangan global yang transparan,” tegasnya.
SponsoredStatus baru ini memicu pergeseran besar dalam hierarki pasar. XRP kini resmi bergabung dalam kelompok eksklusif “Big Three” bersama Bitcoin dan Ethereum. Analis pasar dari BeInCrypto, Jakub Dziadkowiec, mencatat bahwa momen ini adalah titik balik krusial. “XRP akhirnya terbebas dari bayang-bayang SEC. Ini bukan lagi tentang spekulasi, melainkan tentang adopsi institusi skala besar yang selama ini tertahan,” ungkapnya.
XRP Sebagai ‘Kekasih Baru’ Pasar Kripto
Selain aspek investasi, kegunaan praktis XRP sebagai aset jembatan (bridge asset) untuk penyelesaian pembayaran global semakin menguat. Dengan total nilai terkunci (TVL) di XRP Ledger yang melebihi 15 miliar USD, kepercayaan terhadap teknologi ini mencapai titik tertinggi sepanjang masa.
Keberhasilan XRP melepaskan diri dari belenggu hukum bukan hanya kemenangan bagi Ripple, tetapi juga menjadi preseden penting bagi seluruh industri kripto dalam mencapai kejelasan regulasi global. XRP kini berdiri tegak sebagai pilar ketiga dalam ekosistem aset digital dunia.
Masa Depan XRP Sebagai Infrastruktur Pembayaran Global
Selain aspek investasi, kegunaan praktis XRP sebagai aset jembatan (bridge asset) untuk penyelesaian pembayaran global semakin menguat. Dengan total nilai terkunci (TVL) di XRP Ledger yang melebihi 15 miliar USD, kepercayaan terhadap teknologi ini mencapai titik tertinggi sepanjang masa.
Keberhasilan XRP melepaskan diri dari belenggu hukum bukan hanya kemenangan bagi Ripple, tetapi juga menjadi preseden penting bagi seluruh industri kripto dalam mencapai kejelasan regulasi global. XRP kini berdiri tegak sebagai pilar ketiga dalam ekosistem aset digital dunia.
Bagaimana pendapat Anda tentang status hukum XRP ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!