Laporan terbaru dari Triple-A menyebutkan, setidaknya sebanyak 13,9% populasi di Indonesia telah memiliki kripto. Hal itu sekaligus mendorong posisi negeri ini ke peringkat 12 besar dalam hal kepemilikan aset kripto global.
Posisi Indonesia berada di bawah Malaysia dan Hong Kong dengan jumlah persentase kepemilikan kripto masing-masing sebanyak 14,3%. Secara total, terdapat lebih dari 560 juta orang di dunia yang sudah memiliki aset kripto.
“Pada tahun 2024, diperkirakan sebanyak 6,8% masyarakat dunia telah memiliki mata uang kripto,” tulis laporan.
Posisi tiga besar dikuasai oleh Uni Emirat Arab (UEA), Singapura dan juga Turki dengan persentase kepemilikan kripto masing-masing sebanyak 25,3%, 24,4% dan 19,3%. Kuat dugaan jumlah tersebut akan terus bertumbuh karena 65% dari responden mengaku ingin menggunakan aset kripto untuk pembayaran, yang pada akhirnya akan mendorong terjadinya adopsi lebih besar.
Untuk dipahami, data terbaru yang disajikan Triple-A jauh lebih besar dari laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya, yang menyebut bahwa jumlah pelanggan aset kripto per Juli kemarin mencapai 20,59 juta, atau kurang dari 10% dari total penduduk di tanah air.
Asia Memimpin Untuk Kepemilikan Kripto
Menariknya, jika dibagi berdasarkan wilayah, Asia menjadi area terbanyak yang menggunakan kripto ketimbang wilayah lainnya. Laporan menyebutkan, sekitar 327 juta orang sudah memiliki aset digital.
Capaian itu mewakili kenaikan 21,8% dari tahun sebelumnya. Sementara wilayah lain seperti Amerika Utara dan Selatan, jumlah kepemilikan kriptonya mencapai 72 juta dan 55 juta.
“Di Eropa sebanyak 49 juta orang sudah memiliki kripto, kemudian 44 juta orang di Afrika dan 3 juta orang di Oceania,” tambah laporan.
Pria masih mendominasi ruang kripto, dimana 61% orang yang memiliki kripto adalah laki-laki yang memiliki tingkat penghasilan tahunan sekitar US$25 ribu.
Salah satu pendiri sekaligus Co-CEO Reku, Jesse Choi pernah mengatakan, wilayah Asia, khususnya bagian tenggara terus bergerak maju untuk membuat kerangka regulasi yang lebih positif. Hal itu tidak hanya mampu mendorong adopsi, tetapi juga berpeluang meningkatkan legitimasi dunia kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang besarnya jumlah kepemilikan kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.