Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menemukan adanya aktivitas platform kripto ‘bodong’ yang menggunakan skema member get member.
Skema yang lazim dikenal sebagai skema Ponzi ini merupakan salah satu model investasi bodong yang bertujuan mengelabui calon korban agar bisa mendapatkan cuan dengan iming-iming imbal hasil yang fantastis.
Menyikapi hal itu, pihak BAPPEBTI langsung melakukan tindakan tegas dengan menghentikan operasional entitas itu. Menurut lembaga yang meregulasi aturan kripto di Indonesia itu, platform bodong yang dimaksud menggunakan kedok kripto demi bisa menghimpun dana dari masyarakat.
Menyikapi hal ini, Plt. Kepala BAPPEBTI, Didid Noordiatmoko, mengatakan bahwa entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Setiap anggota yang ingin mendapatkan keuntungan lebih, diharuskan merekrut anggota baru sebagai downline mereka.
“Nantinya, para anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dlakukan oleh anggota baru,” terang Didid Noordiatmoko pada hari Rabu (3/11).
Lebih lanjut, dia mengatakan masing-masing anggota dari entitas bermasalah itu gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto lewat media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggota mereka sangat cepat. Selama ini, media sosial memang selalu menjadi ‘kuda troya’ bagi para oknum jahat untuk bisa menguras isi dompet para calon korban.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI, Aldison, menerangkan bahwa modus yang dilakukan entitas-entitas ini tidak hanya melalui trading aset kripto, tetapi turut melalui jual-beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota mereka.
Dengan iming-iming harga kripto itu akan meningkat di masa depan, para pelaku kejahatan berupaya menjebak calon korban secara manipulatif. Di samping itu, ditemukan pula modus penawaran investasi penambangan kripto menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih.
Membungkus Aktivitas Kripto Bodong dengan Kegiatan Amal dan Keagamaan
Berbagai cara dilakukan para pelaku kejahatan untuk bisa mengelabui target mereka. Aldison mengungkapkan bahwa modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto dilakukan dengan berbagai cara; mulai dari aktivitas yang dibungkus dengan agama, kegiatan amal, dan kegiatan sosial.
“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Pasalnya, di bidang PBK atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” urai Aldison.
Meskipun pasar kripto sedang bergerak lesu, hal itu tidak mengendurkan niat para oknum jahat melakukan tindakan penipuan. Sebagai informasi, sampai dengan September 2022, nilai transaksi kripto di Indonesia hanya mencapai Rp226 triliun. Bandingkan dengan total transaksi kripto sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp859,4 triliun.
Selain itu, penurunan juga terlihat dalam transaksi harian dengan rata-rata nilai transaksi harian saat ini ada di bawah Rp1 triliun. Padahal pada tahun lalu, nilai transaksi harian aset kripto bisa mencapai Rp2,3 triliun hingga Rp2,5 triliun.
Menyoal jumlah investor kripto, sampai September tahun ini terdapat penambahan sekitar 200.000 investor baru yang akhirnya menjadikan total trader kripto di Tanah Air mencapai 16,3 juta orang.
Di RI, Kripto Harus Diposisikan sebagai Komoditas
Tingginya minat masyarakat terhadap kehadiran kripto membuat pemerintah RI merasa perlu membuat aturan yang jelas demi menjaga kesehatan ekosistem.
Aturan terbaru yang tengah ramai menjadi sorotan banyak pihak adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam RUU tersebut, mencuat wacana bahwa aset kripto akan beralih pengawasannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak lagi berada di tangan BAPPEBTI seperti yang saat ini berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Sanjaya, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini kripto harus diposisikan sebagai aset komoditi, bukan aset keuangan apalagi mata uang.
Hal itu dikarenakan terdapat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa mata uang wajib di Indonesia adalah rupiah.
“Dengan fluktuasi yang tinggi dari aset kripto akan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan bila menjadi currency,” ungkap Tirta Karma Sanjaya kepada BeInCrypto pada hari Jumat (4/11).
Lebih lanjut, dia mengatakan kerangka aturan baru tersebut hanya sebatas mengatur kewenangan tetapi tidak mengatur ekosistem perdagangan kripto yang sudah ada dan diatur oleh BAPPEBTI.
Bagaimana pendapat Anda tentang kemunculan berbagai platform investasi kripto bodong ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.