Sejak 10 Januari 2025 kemarin, pengaturan dan pengawasan industri aset kripto telah berpindah. Dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons hal itu, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut OJK selaku regulator utama di industri jasa keuangan dan juga aset kripto perlu proaktif dalam memperbarui regulasi untuk mengikuti dinamika yang terus berkembang.
Selain itu lanjutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, sangat penting untuk menciptakan standar global dalam pengawasan aset kripto di Indonesia.
“Meskipun OJK memiliki kewenangan yang luas, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang menyajikan tantangan baru dalam pengaturan,” jelas Bamsoet.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR RI untuk periode 2019-2024 itu juga menegaskan bahwa dirinya mendukung peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Karena hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman dan berkelanjutan.
Perumusan Regulasi Jadi Kewenangan Utama OJK
Menurut Bamsoet, salah satu kewenangan utama OJK adalah merumuskan regulasi dan standar untuk menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pasar. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, OJK menetapkan syarat dan ketentuan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk tata cara pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme evaluasi aset kripto, dan persyaratan rencana bisnis.
Kebijakan tersebut memberikan landasan yang kuat bagi praktik perdagangan yang transparan dan berintegritas.
“OJK juga bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. Dengan adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024, OJK dapat menilai kinerja dan kepatuhan pelaku pasar terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan melindungi investor dari risiko yang tidak perlu,” tambah Bamsoet.
Hal yang juga mendapatkan sorotan dari politisi Golkar itu adalah perihal edukasi. Dalam kacamatanya, OJk harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aset kripto, termasuk soal risiko serta cara investasi yang bijaksana.
Upaya itu perlu mendapatkan perhatian lebih, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terjebak dalam skema penipuan.
Bagaimana pendapat Anda tentang peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.