Indonesian Crypto Consumen Association (ICCA) atau yang juga dikenal sebagai Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia menyoroti whitelist token yang selama ini menjadi acuan dalam perdagangan kripto di tanah air. Ketua Umum ICCA, Rob Raffael Kardinal menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta kepada pihak terkait untuk bisa lebih memprioritaskan proyek seperti meme coin ataupun lainnya untuk bisa lebih cepat masuk dalam whitelist.
Tujuannya adalah agar investor kripto Indonesia tidak ketinggalan momentum. Saat berbincang dengan BeInCrypto di sela gelaran Coinfest Asia 2025 kemarin, Raffael memberi contoh seperti saat peluncuran meme coin TRUMP misalnya.
Sebagai catatan, proyek tersebut sejak awal kemunculannya mendapatkan antusiasme tinggi di pasar global. Namun exchange lokal tidak bisa secara serta merta melakukan listing token tersebut karena belum masuk whitelist, alias Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh CFX selaku bursa kripto teregulasi dan mendapat persetujuan dari OJK, selaku regulator.
“Hal itu akan membuat investor kripto Indonesia tertinggal. Karena masuknya jadi telat dan harga sudah tinggi,” jelas Raffael.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar terdapat pengecualian untuk proyek-proyek yang tidak memiliki underlying. Seperti meme coin, namun memiliki hype yang luar biasa, bisa lebih dipercepat masuk ke dalam whitelist dan listing.
Whitelist Memengaruhi Pertumbuhan Industri Kripto Dalam Negeri
Senada dengan hal itu, Founder sekaligus CEO Crypthrust yang memiliki nama pseudonim Captain Thrust menegaskan bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan Asosiasi untuk lebih mempersingkat proses whitelist kripto di Indonesia. Selaku salah satu proyek dan agensi kripto juga Web3 asal Indonesia, ia menilai bahwa hal itu akan sangat memengaruhi pertumbuhan industri aset kripto dalam negeri.
“Salah satu kebutuhan utama investor dan trader aset kripto di Indonesia adalah akses terhadap hype token. Alias aset kripto yang sedang viral. Maka jika regulasi di dalam negeri menghambat proses tersebut, akan jadi kehilangan besar bagi industri aset kripto Indonesia,” ungkapnya.
Ia menilai kehilangan tersebut terbilang besar efeknya, dan tak hanya dari segi angka semata. Pasalnya, proyek-proyek kripto dan Web3 internasional juga akan meragukan proses administrasi regulasi di Indonesia.
“Dari sisi angka, kita bisa bayangkan berapa banyak investor dan trader. Serta volume transaksi yang hilang karena mereka memilih menggunakan exchange luar demi akses hype token. Sementara dari sisi industri, proyek-proyek internasional pun bisa menjadi ragu untuk berekspansi ke Indonesia,” ujarnya.
Terlepas dari hal itu, Raffael menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK yang kini tengah melakukan kajian terkait penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist.
Dalam pandangannya, daftar blacklist bisa membantu investor awam dalam memahami proyek kripto. Selain itu, jika jadi terlaksana. Regulasi tersebut juga akan menjadi filter untuk investor dalam melihat mana proyek yang legit dan tidak.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
