Kehadiran cryptocurrency alias aset kripto masih menuai kontroversi di Tanah Air, walau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sudah memutuskan bahwa aset kripto masuk menjadi salah satu aset komoditas dan bisa diperdagangkan bursa kripto, atau yang disebut sebagai crypto exchange.
Namun, nyatanya masih banyak pihak yang juga menganggap bahwa legalitas perdagangan aset kripto tidak jelas dan fana. Lantas, seperti apa sebenarnya regulasi cryptocurrency di Indonesia? Bagaimana kedudukannya di mata hukum?
Dalam artikel ini:
Membincang regulasi cryptocurrency di Indonesia tidak dapat terlepas dari pergerakan revolusi industri, khususnya industri 4.0. Istilah industri 4.0 pertama kali muncul pada tahun 2011 di Hannover Fair. Diksi tersebut lahir dari pemerintah Jerman yang berniat mendorong sektor industri ke tingkat selanjutnya melalui pemanfaatan teknologi.
Dalam industri 4.0 juga, industri sudah memanfaatkan Internet of Things (IoT), Internet of System (IoS) dan artificial intelligence (AI). Indonesia pun menghadapi era revolusi tersebut. Hal itu terlihat dengan munculnya banyak perusahaan teknologi finansial, termasuk di dalamnya aset keuangan berbasis teknologi, yakni cryptocurrency.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menaruh perhatian tersendiri bagi sepak terjang industri anyar ini. Hingga akhirnya, lembaga otoritas tersebut menelurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77.POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Akan tetapi, sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap cryptocurrency berbeda dengan kemunculan industri teknologi finansial.
Kehadiran Cryptocurrency di Indonesia
Oscar Darmawan, yang saat ini menjabat sebagai CEO salah satu crypto exchange terbesar di Indonesia—Indodax, digadang-gadang membawa cryptocurrency pertama kali ke Indonesia, khususnya Bitcoin (BTC).
Kala itu, ia mendirikan Bitcoin Indonesia sebagai jembatan untuk memperkenalkan industri cryptocurrency di tanah air. Saat itu, regulasi yang mengatur cryptocurrency masih belum ada. Bahkan, “bentuk” dari cryptocurrency sendiri belum ditetapkan, apakah termasuk dalam aset investasi atau untuk pembayaran.
Beberapa sumber menyebutkan, bahwa masuknya cryptocurrency di Indonesia seiring dengan terjadinya krisis keuangan di Siprus pada 2013 silam.
Bitcoin Indonesia pertama kali membeli cryptocurrency berupa Bitcoin di tahun 2012. Kala itu, berdasarkan data BAPPEBTI harganya masih berkisar di angka US$5 sampai US$7 per keping. Namun, di tahun 2013, saat terjadi krisis Siprus, harga Bitcoin pun melesat ke level US$10 sampai US$300.
Saat krisis finansial Siprus terjadi, banyak orang yang kehilangan uangnya di negara tersebut. Sehingga, alternatif untuk bisa mempertahankan kekayaannya adalah dengan memindahkannya ke cryptocurrency.
Secara hukum ekonomi sederhana, ketika demand mengalir deras sementara posisi pasokan (supply) masih terbatas, maka harga akan naik. Itulah yang terjadi dengan Bitcoin yang mengalami permintaan besar.
Melihat potensi keuntungan dari cryptocurrency, jumlah investor aset kripto di Indonesia mulai bertambah. Namun, karena belum adanya kejelasan siapa otoritas yang memayunginya, maka regulasi cryptocurrency saat itu masih berjalan tanpa kejelasan.
Siapa Pihak yang Mengeluarkan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia?

Bank Indonesia (BI) selaku regulator yang membidangi lalu lintas devisa (LLD), kebijakan moneter dan juga fiskal angkat bicara. Pada tahun 2014, BI mengatakan bahwa cryptocurrency dan juga Bitcoin bukanlah mata uang yang sah untuk digunakan transaksi di Indonesia.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No.23 Tahun 1999, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 200.
“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya,” tulis Direktur Bank Indonesia, Peter Jacobs.
Munculnya cryptocurrency dianggap dapat mengancam kedaulatan negara. Karena rupiah sendiri merupakan simbol dari kedaulatan negara. UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa salah satu simbol kedaulatan negara adalah mata uang.
Nah mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Sehingga Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak itu, banyak diskusi dan juga seminar yang membahas tentang penggunaan cryptocurrency di Indonesia. Sampai akhirnya pada 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan mulai mengambil langkah.
Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, menyebutkan bahwa aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran.
Namun tidak sebagai alat investasi. Karena aset kripto dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka. Alasan pemerintah menggolongkan cryptocurrency ke dalam instrumen investasi adalah karena secara ekonomi aset kripto memilik potensi yang besar.
Selain itu, jika pelarangan sampai dilakukan akan memicu terjadinya capital outflow atau keluarnya arus dana asing. Surat dari Menteri Koordinator Perekonomian itulah yang menjadi dasar dalam kajian regulasi cryptocurrency di Indonesia.
Hasil kajian menyebutkan bahwa Komoditi Digital atau Komoditi Kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga bisa masuk dalam kategori Komoditi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang PBK.
Pasal 1 No. 2 dari UU tersebut mengatakan bahwa Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Selain itu, cryptocurrency atau aset kripto telah berkembang luas di masyarakat dan layak dijadikan subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Oleh karena itu, regulasi cryptocurrency diperlukan untuk bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian hukum.
Dasar Hukum Regulasi Cryptocurrency

Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi Bappebti untuk mengadopsi aset kripto sebagai komoditas.
- Peraturan Kepala Bappebti Pasal 3 UU Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) yang menyebutkan bahwa komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
- Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
- Persetujuan Bappebti pada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi, termasuk di dalamnya aset kripto ditetapkan dengan cara sesuai dengan Pasal 15 UU PBK. Bunyi pasal tersebut adalah “Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti,” dan “ Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti”.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Berangkat dari aturan-aturan tersebut, kejelasan bentuk dari cryptocurrency mulai terang, yakni sebagai aset investasi dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran transaksi.
Adanya regulasi cryptocurrency tersebut mampu memberikan kepastian hukum terhadap pelaku perdagangan aset kripto. Di samping itu, juga bisa memberikan perlindungan pada pengguna aset kripto dari adanya potensi kerugian.
Masuknya pasal terkait tindak pencucian uang dalam regulasi cryptocurrency juga bisa dipahami sebagai sikap regulator yang akan tetap memfasilitasi inovasi dan perkembangan kegiatan perdagangan fisik aset kripto namun tetap melarang keras aktivitas ilegal yang dilakukan di dalamnya.
Penarikan Pajak untuk Transaksi Cryptocurrency di Indonesia

Setelah jelas payung hukumnya, transaksi kripto mulai naik dan berdasarkan data Bappebti pada tahun 2020 mencapai Rp64,9 triliun. Kemudian meroket di 2021 menjadi Rp859,4 triliun dari 11,2 juta investor yang terdaftar di di pedagang fisik aset kripto.
Berangkat dari situ, Kementerian Keuangan mulai melakukan ekstensifikasi perpajakan dengan menyasar aset kripto. Tujuannya adalah untuk bisa “menambal” Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mengalami defisit kala pandemi Covid-19 mendera.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa penerimaan negara pada tahun 2020 mengalami kontraksi sangat dalam. Sementara belanja meningkat sangat tinggi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Realisasi pendapatan negara pada APBN 2020 sebesar Rp1.647,7 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp2.595,4 triliun. “Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, defisit APBN tahun 2020 mencapai Rp947,6 triliun akibat sisi jumlah pendapatan yang merosot dan dari sisi belanja yang melonjak,” ungkapnya.
Nah, untuk menambah basis pendapatan negara, wacana tentang adanya pungutan pajak untuk industri digital, termasuk didalamnya kripto dan juga fintech sebenarnya secara tersirat juga sudah masuk dalam Undang-Undang “Sapu Jagad”, Omnibus Law.
Menkeu mengungkapkan bahwa saat ini digitalisasi sedang menjadi tren. Negeri ini perlu meyakinkan bahwa Indonesia bisa mengoleksi pajak di era digital.
Setelah pembahasan selama dua tahun, Kementerian Keuangan secara resmi meneken aturan pajak pada transaksi aset kripto yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Ada dua jenis pajak yang dipatok di industri kripto, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Di situ disebutkan bahwa pemberlakuan PPN adalah untuk barang kena pajak tidak berwujud.
PPN dikenakan pada aset kripto oleh penjual aset kripto, kemudian jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Serta jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.
Besaran tarif pajak yang berlaku adalah 1% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan jika melakukan transaksi di platform yang tidak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 2%.
Untuk besaran PPh, tarifnya adalah 0,1% untuk setiap penghasilan yang diterima dari penjualan aset kripto lewat platform yang terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk penghasilan yang didapatkan dari platform yang tidak terdaftar di Bappebti.
Pro Kontra Pajak Kripto
Pengenaan pajak kripto itu memantik pro dan kontra di pasar. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakarindo), yang berperan sebagai wadah bagi pedagang aset kripto terdaftar dan berizin di Bappebti, menyambut positif hal tersebut.
Ketua Umum Aspakarindo, Teguh Kurniawan Harmanda, yang juga merupakan COO Tokocrypto, mengatakan PPN dan PPh yang dikenakan pada perdagangan aset kripto akan mendorong pertumbuhan industri kripto.
“Dengan adanya aturan PMK 68 ini, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi investor,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia juga berharap, penerapan aturan baru ini bisa menambah jumlah investor dan juga volume transaksi kripto dalam negeri. Menyikapi hal itu, beberapa bursa kripto di Indonesia juga sudah melakukan penyesuaian.
Bursa-bursa kripto mengambil kebijakan yang berbeda satu dengan lainnya. Ada yang menggratiskan tarif pajak selama satu bulan dan ada juga bursa kripto yang mengintegrasikan biaya pajak sebagai bagian dari trading fee .
Tetapi terpenting adalah, para pedagang fisik aset kripto tersebut sudah sepakat dan akan melakukan pungutan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Sampai dengan saat ini, terdapat 25 calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sementara untuk jumlah aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 adalah sebanyak 229 aset kripto.
Kontroversi Halal Haram Cryptocurrency

Peta jalan industri cryptocurrency tidak berhenti di situ. Saat mulai ada titik terang dari pemerintah, kontradiksi datang dari salah satu organisasi muslim terbesar di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency haram, baik itu sebagai mata uang ataupun sebagai komoditi alias aset digital. Ada tiga poin dari fatwa MUI terkait halal haram kripto ini.
Pertama, sebagai mata uang, kripto dikatakan haram karena cryptocurrency dinilai mengandung gharar (ketidakpastian), dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Kedua, kripto dianggap haram sebagai aset digital atau komoditas yang tidak sah diperjualbelikan. Sebab, selain mengandung gharar, qimar dan dharar, aset kripto juga dinilai tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Tidak memenuhi sil’ah maksudnya adalah tidak berwujud secara fisik, tidak memiliki nilai dan tidak bisa diketahui jumlahnya secara pasti.
Namun, poin ketiga hasil keputusan tersebut juga mengatakan bahwa cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sementara, lewat Bahtsul Masail, yang diinisiasi oleh pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation—Yenny Wahid, menghasilkan pandangan yang mengatakan bahwa aset kripto digolongkan sebagai kekayaan (mal) yang sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar.
Kendati demikian, persepsi tentang gharar itu sendiri masih mengandung kontroversi. Selain itu, Bahtsul Masail juga mendorong pemerintah untuk bisa membuat regulasi yang ketat guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksai kripto.
Perlu diketahui, jalan berliku yang harus dilewati dalam menetapkan regulasi cryptocurrency tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara yang juga masih terus melakukan kajian tentang pemanfaatan dan dampak aset kripto itu sendiri dalam skala global. Hal itu dapat dimaklumi, karena aset digital tersebut juga tergolong anyar dibanding aset keuangan lainnya yang sudah biasa digunakan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Siapakah yang meregulasi cryptocurrency di Indonesia?
Bagaimana kedudukan cryptocurrency di mata hukum Indonesia?
Seperti apa dasar pengenaan pajak cryptocurrency di Indonesia?
Bagaimana pandangan MUI terhadap cryptocurrency?
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Prioritas kami adalah menyediakan informasi berkualitas tinggi. Kami meluangkan waktu untuk mengidentifikasi, meriset, dan membuat konten edukasi yang sekiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami menerima komisi dari para mitra kami untuk penempatan produk atau jasa mereka dalam artikel kami, supaya kami bisa tetap menjaga standar mutu dan terus memproduksi konten yang luar biasa. Meski demikian, pemberian komisi ini tidak akan memengaruhi proses kami dalam membuat konten yang tidak bias, jujur, dan bermanfaat.