Di Indonesia, sebagai negara yang masih dalam transisi untuk pengaturan cryptocurrency sebagai komoditi, pemerintah sedang membangun sebuah bursa berjangka (futures exchange) yang bisa mewadahi transaksi aset kripto atau disebut Bursa Kripto.
Sementara itu, dalam bertransaksi kripto di Indonesia, seorang investor atau trader memerlukan perantara yaitu pedagang aset kripto, atau yang juga dikenal sebagai cryptocurrency exchange. Marketplace online untuk aset kripto ini memungkinkan penggunanya membeli, menjual atau memperdagangkan mata uang kripto sebagai komoditi.
Namun, hingga kini, orang masih sering menukar-gunakan istilah bursa kripto dan pedagang cryptocurrency. Masyarakat juga perlu tahu aset crypto coin mana saja yang boleh diperdagangkan. Berikut penjelasannya.
Dalam Artikel Ini
- Pengertian Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto
- Kriteria Bursa Kripto Indonesia
- Kriteria Pedagang Aset Fisik Kripto
- Nama-nama Pedagang Kripto Resmi Indonesia
- Persyaratan Aset Kripto Resmi Indonesia
- Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia
- Kesimpulan: Apakah bursa kripto dan pedagang kripto di Indonesia sama?
- Pertanyaan yang sering ditanyakan
Pengertian Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto
Mula-mula, kita harus memahami pengertian bursa kripto di luar negeri itu berbeda dengan di Indonesia. Crypto exchange di luar negeri itu sama dengan pedagang cryptocurrency di Indonesia.
Pedagang kripto adalah
Adapun crypto exchange adalah platform atau sebuah marketplace online tempat para pengguna (user) atau trader bisa membeli, menjual atau bertransaksi kripto. Mirip dengan broker pada perdagangan saham, pedagang kripto adalah perusahaan yang mewadahi para trader untuk melakukan crypto trading.
BACA JUGA Pedagang fisik aset kripto ini adalah satu dari setidaknya enam pelaku usaha perdagangan kripto di Indonesia menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Adapun pelaku usaha lainnya yaitu Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Depository (pengelola tempat penyimpanan), pelanggan dan komite aset kripto. Menurut aturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto. Sementara itu, bursa kripto di Indonesia dalam aturan Bappebti memiliki arti Bursa Berjangka. Bursa Berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Seperti halnya bursa saham, bursa kripto (crypto stock exchange) di Indonesia, akan mencakup sejumlah pelaku, termasuk pedagang, kustodian dan kliring. Nantinya, para pedagang kripto ini dapat menjadi anggota bursa. Anggota bursa berjangka mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan sarana bursa untuk melakukan transaksi. Saat ini, crypto stock exchange Indonesia masih dalam tahap pembentukan. Namun, lembaga yang akan menjadi Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka sudah mendapat persetujuan. Per Oktober 2022, 25 perusahaan telah mendapat izin resmi sebagai pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. Untuk mendapatkan izin persetujuan Bappebti dalam menjalankan crypto trading di Indonesia, Bursa Berjangka setidaknya perlu memiliki modal awal disetor Rp200 miliar dan ekuitas Rp150 miliar. Ke depan, modal ini akan disesuaikan secara berjenjang hingga Rp500 miliar dan saldo modal akhir Rp450 miliar paling lambat 31 Maret 2025. Selain itu, Bursa Berjangka juga harus memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Kripto. Di samping itu, lembaga ini wajib memenuhi persyaratan lain termasuk memiliki komite pasar fisik, saran dan prasarana fasilitas perdagangan, sistem pengawasan dan pelaporan. Bursa juga harus punya minimum 3 pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP). Ada satu lembaga yang sudah mendapatkan izin sebagai bursa kripto untuk melaksanakan crypto trading di Indonesia, yaitu Digital Futures Exchange (DFX). Saat ini, menurut Bappebti, DFX sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. DFX sebagai calon bursa berjangka, sejatinya sudah berdiri sejak Oktober 2020 silam. DFX sendiri merupakan inisiasi dari beberapa pedagang kripto, yakni Indodax, Zipmex, Upbit, dan Pintu. Merujuk data dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, selain keempat pedagang kripto di atas, pemegang saham calon bursa kripto ini adalah Bursa Berjangka Jakarta, PT Teknologi Sinar Nusantara, PT Batasan, PT Indo Artha Digital, PT Jati Tekno Prima, PT Jasa Mulia Forexindo, dan PT Global Investa Cakrawala. Pemerintah sebelumnya berencana untuk mencanangkan peluncuran bursa kripto pada akhir semester I-2021, tetapi menundanya ke akhir tahun. Namun, lagi-lagi rencana tersebut mundur dan kini sudah masuk semester II-2022, bursa kripto Indonesia belum juga meluncur. Dalam aturan Bappebti, terdapat juga kriteria atau persyaratan persetujuan bagi pedagang aset kripto di Indonesia. Pertama, calon pedagang kripto ini harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan modal Rp50 miliar dan ekuitas Rp40 miliar. Syarat lain sebagai pedagang kripto adalah menjadi anggota bursa dan kliring, serta memiliki rekening terpisah. Selanjutnya, Perusahaan juga harus memiliki struktur organisasi minimal IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support dan Accounting. Lalu, memiliki sistem dan sarana perdagangan on-line yang terhubung ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Pedagang aset fisik kripto juga harus punya Standar operasional prosedur (SOP) minimum mekanisme penyimpanan aset kripto, pengawasan, pengendalian internal dan risk managemen. Setidaknya memiliki 1 pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan terakhir, harus ada sistem yang terstandarisasi. Adapun saat ini, status para pedagang kripto di Indonesia masih sebagai calon pedagang. Kendati begitu, Bappebti sudah memberikan izin kepada para crypto exchange ini yang biasanya juga sudah memiliki aplikasi kripto sendiri. Per 28 Oktober 2022, menurut situs resmi Bappebti, berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Rencananya, bila crypto stock exchange Indonesia sudah berdiri, para calon pedagang aset kripto harus bergabung. Ke depannya, salah satu produk dari bursa berjangka adalah futures. Nanti, para pedagang harus mengambil produk futures dari bursa dan tidak bisa bikin sendiri. Sebagai catatan, daftar ini ke depan sangat mungkin untuk bertambah panjang, mengikuti izin yang dikeluarkan dari Bappebti. Meski saat ini Bursa Kripto Indonesia belum beroperasi, para pedagang fisik sudah bisa berjualan melalui aplikasi mereka masing-masing. Namun, tidak sembarang mata uang kripto, trader di Indonesia hanya boleh bertransaksi jenis aset yang masuk dalam daftar aset kripto dari Bappebti. Jenis aset kripto resmi Indonesia harus memenuhi kriteria berikut ini. Menurut Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, ada 383 aset kripto resmi yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Daftar 100 aset kripto resmi di Indonesia Daftar lengkap aset kripto resmi di Indonesia bisa dilihat di tautan ini. Beda. Crypto exchange di luar negeri adalah pedagang kripto di Indonesia, sedangkan Bursa Kripto di Indonesia lebih mirip kepada bursa saham atau Crypto Stock Exchange. Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Prioritas kami adalah menyediakan informasi berkualitas tinggi. Kami meluangkan waktu untuk mengidentifikasi, meriset, dan membuat konten edukasi yang sekiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami menerima komisi dari para mitra kami untuk penempatan produk atau jasa mereka dalam artikel kami, supaya kami bisa tetap menjaga standar mutu dan terus memproduksi konten yang luar biasa. Meski demikian, pemberian komisi ini tidak akan memengaruhi proses kami dalam membuat konten yang tidak bias, jujur, dan bermanfaat.Bursa kripto adalah
Kriteria Bursa Kripto Indonesia
Kriteria Pedagang Aset Fisik Kripto
Nama-nama Pedagang Kripto Resmi Indonesia
Persyaratan Aset Kripto Resmi Indonesia
Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia
Kesimpulan: Apakah bursa kripto dan pedagang kripto di Indonesia sama?
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Penyangkalan