Bitcoin btc
$ usd

Bursa Kripto, Pedagang dan Daftar Aset Crypto di Indonesia

1 min
Diperbarui oleh Hanum Dewi

Di Indonesia, sebagai negara yang masih dalam transisi untuk pengaturan cryptocurrency sebagai komoditi, pemerintah sedang membangun sebuah bursa berjangka (futures exchange) yang bisa mewadahi transaksi aset kripto atau disebut Bursa Kripto.

Sementara itu, dalam bertransaksi kripto di Indonesia, seorang investor atau trader memerlukan perantara yaitu pedagang aset kripto, atau yang juga dikenal sebagai cryptocurrency exchange. Marketplace online untuk aset kripto ini memungkinkan penggunanya membeli, menjual atau memperdagangkan mata uang kripto sebagai komoditi. 

Namun, hingga kini, orang masih sering menukar-gunakan istilah bursa kripto dan pedagang cryptocurrency. Masyarakat juga perlu tahu aset crypto coin mana saja yang boleh diperdagangkan. Berikut penjelasannya. 

Pengertian Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto

Mula-mula, kita harus memahami pengertian bursa kripto di luar negeri itu berbeda dengan di Indonesia. Crypto exchange di luar negeri itu sama dengan pedagang cryptocurrency di Indonesia. 

Pedagang kripto adalah

Adapun crypto exchange adalah platform atau sebuah marketplace online tempat para pengguna (user) atau trader bisa membeli, menjual atau bertransaksi kripto. Mirip dengan broker pada perdagangan saham, pedagang kripto adalah perusahaan yang mewadahi para trader untuk melakukan crypto trading

BACA JUGA

Pedagang fisik aset kripto ini adalah satu dari setidaknya enam pelaku usaha perdagangan kripto di Indonesia menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Adapun pelaku usaha lainnya yaitu Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Depository (pengelola tempat penyimpanan), pelanggan dan komite aset kripto. 

Menurut aturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto.

Bursa kripto adalah

Sementara itu, bursa kripto di Indonesia dalam aturan Bappebti memiliki arti Bursa Berjangka. Bursa Berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Seperti halnya bursa saham, bursa kripto (crypto stock exchange) di Indonesia, akan mencakup sejumlah pelaku, termasuk pedagang, kustodian dan kliring. Nantinya, para pedagang kripto ini dapat menjadi anggota bursa. Anggota bursa berjangka mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan sarana bursa untuk melakukan transaksi. 

Saat ini, crypto stock exchange Indonesia masih dalam tahap pembentukan. Namun, lembaga yang akan menjadi Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka sudah mendapat persetujuan. Per Oktober 2022, 25 perusahaan telah mendapat izin resmi sebagai pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. 

Kriteria Bursa Kripto Indonesia

Untuk mendapatkan izin persetujuan Bappebti dalam menjalankan crypto trading di Indonesia, Bursa Berjangka setidaknya perlu memiliki modal awal disetor Rp200 miliar dan ekuitas Rp150 miliar. Ke depan, modal ini akan disesuaikan secara berjenjang hingga Rp500 miliar dan saldo modal akhir Rp450 miliar paling lambat 31 Maret 2025. 

Selain itu, Bursa Berjangka juga harus memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Kripto. Di samping itu, lembaga ini wajib memenuhi persyaratan lain termasuk memiliki komite pasar fisik, saran dan prasarana fasilitas perdagangan, sistem pengawasan dan pelaporan. Bursa juga harus punya minimum 3 pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP). 

Ada satu lembaga yang sudah mendapatkan izin sebagai bursa kripto untuk melaksanakan crypto trading di Indonesia, yaitu Digital Futures Exchange (DFX). Saat ini, menurut Bappebti, DFX sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

DFX sebagai calon bursa berjangka, sejatinya sudah berdiri sejak Oktober 2020 silam. DFX sendiri merupakan inisiasi dari beberapa pedagang kripto, yakni Indodax, Zipmex, Upbit, dan Pintu. 

Merujuk data dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, selain keempat pedagang kripto di atas, pemegang saham calon bursa kripto ini adalah Bursa Berjangka Jakarta, PT Teknologi Sinar Nusantara, PT Batasan, PT Indo Artha Digital, PT Jati Tekno Prima, PT Jasa Mulia Forexindo, dan PT Global Investa Cakrawala. 

Pemerintah sebelumnya berencana untuk mencanangkan peluncuran bursa kripto pada akhir semester I-2021, tetapi menundanya ke akhir tahun. Namun, lagi-lagi rencana tersebut mundur dan kini sudah masuk semester II-2022, bursa kripto Indonesia belum juga meluncur. 

Kriteria Pedagang Aset Fisik Kripto

Dalam aturan Bappebti, terdapat juga kriteria atau persyaratan persetujuan bagi pedagang aset kripto di Indonesia. Pertama, calon pedagang kripto ini harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan modal Rp50 miliar dan ekuitas Rp40 miliar. 

Syarat lain sebagai pedagang kripto adalah menjadi anggota bursa dan kliring, serta memiliki rekening terpisah. Selanjutnya, Perusahaan juga harus memiliki struktur organisasi minimal IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support dan Accounting. Lalu, memiliki sistem dan sarana perdagangan on-line yang terhubung ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. 

Pedagang aset fisik kripto juga harus punya Standar operasional prosedur (SOP) minimum mekanisme penyimpanan aset kripto, pengawasan, pengendalian internal dan risk managemen. Setidaknya memiliki 1 pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan terakhir, harus ada sistem yang terstandarisasi. 

Crypto trading di bursa kripto Indonesia
Bursa kripto Indonesia sedang dalam masa pembentukan untuk crypto trading

Nama-nama Pedagang Kripto Resmi Indonesia

Adapun saat ini, status para pedagang kripto di Indonesia masih sebagai calon pedagang. Kendati begitu, Bappebti sudah memberikan izin kepada para crypto exchange ini yang biasanya juga sudah memiliki aplikasi kripto sendiri. 

Per 28 Oktober 2022, menurut situs resmi Bappebti, berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. 

  1. Indodax Nasional Indonesia (Indodax) 
  2. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  3. Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) 
  4. Indonesia Digital Exchange (Idex) 
  5. Pintu Kemana Saja (Pintu) 
  6. Luno Indonesia LTD (Luno) 
  7. Cipta Koin Digital (Koinku) 
  8. Tiga Inti Utama (TRIV)
  9. Upbit Exchange Indonesia 
  10. Rekeningku Dotcom Indonesia 
  11. Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  12. Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  13. Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
  14. Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  15. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang Kripto)
  16. Coinbit Digital Indonesia (Coinbit)
  17. Galad Koin Indonesia (Galad)
  18. Gudang Kripto Indonesia
  19. Kripto Maksima Koin
  20. Mitra Kripto Sukses
  21. Pantheras Teknologi Internasional (Panteras)
  22. Pedagang Aset Kripto
  23. Plutonext Digital Aset
  24. Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  25. Ventura Koin Nusantara (Vonix)

Rencananya, bila crypto stock exchange Indonesia sudah berdiri, para calon pedagang aset kripto harus bergabung. Ke depannya, salah satu produk dari bursa berjangka adalah futures. Nanti, para pedagang harus mengambil produk futures dari bursa dan tidak bisa bikin sendiri. 

Sebagai catatan, daftar ini ke depan sangat mungkin untuk bertambah panjang, mengikuti izin yang dikeluarkan dari Bappebti. 

Mekanisme Crypto Trading di Bursa Kripto Indonesia

Persyaratan Aset Kripto Resmi Indonesia

Meski saat ini Bursa Kripto Indonesia belum beroperasi, para pedagang fisik sudah bisa berjualan melalui aplikasi mereka masing-masing. Namun, tidak sembarang mata uang kripto, trader di Indonesia hanya boleh bertransaksi jenis aset yang masuk dalam daftar aset kripto dari Bappebti. 

Jenis aset kripto resmi Indonesia harus memenuhi kriteria berikut ini.

  1. Berbasis distributed ledger technology;
  2. Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
  3. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti, dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Nilai kapitalisasi pasar (market cap) asset kripto (coin market cap);
  • Masuk dalam transaksi bursa asset kripto besar di dunia;
  • Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent);
  • Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnahan massal.

Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia

Menurut Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, ada 383 aset kripto resmi yang dapat diperdagangkan di Indonesia. 

Daftar 100 aset kripto resmi di Indonesia

  1. Ethereum 
  2. Klaytn 
  3. Solana 
  4. Tezos 
  5. Iota 
  6. Luna coin
  7. Usd coin
  8. Polkadot
  9. The Sandbox
  10. Bitcoin
  11. Cosmos
  12. 0x
  13. Litecoin
  14. Cardano
  15. Chainlink
  16. Uniswap
  17. Stellar
  18. Binance usd
  19. XRP
  20. Tron
  21. Decentraland
  22. Enjin coin
  23. Uma
  24. Polygon
  25. Basic attention token
  26. REN
  27. Qtum
  28. SXP
  29. True usd
  30. BNB
  31. Tetha Network
  32. Synthetix
  33. Compound
  34. Cronos
  35. Vechain
  36. Aurora
  37. Status
  38. Cartesi
  39. Doge coin
  40. Maker
  41. Tether
  42. Storj
  43. Venusprotocol
  44. Zilliqa
  45. Omg network
  46. Harmony
  47. Elrond
  48. Orbs
  49. iExec RLC
  50. Algorand
  51. Eos
  52. Wazirx
  53. Wrapped Bitcoin
  54. Electroneum (etn)
  55. Avalanche
  56. Quant
  57. Polymath
  58. Dai
  59. Loopring
  60. Ehtereum classic
  61. Numeraire
  62. Bitcoin cash
  63. Yearn.finance
  64. Neo
  65. Origin protokol
  66. Kusama
  67. Waves
  68. Alpha Venture DAO
  69. Nano
  70. Golem
  71. Fantom
  72. Kava
  73. Nem
  74. Bittorrent
  75. Icon
  76. Serum
  77. Pax
  78. Dollar
  79. Kyber network Crystal v2
  80. Bitcoin diamond
  81. Ardor
  82. Ontology
  83. Just Siacoin
  84. XDC Network
  85. Band protocol
  86. Pax gold
  87. Ankr
  88. Tenx
  89. Digibyte
  90. Ampleforth
  91. Orion protocol
  92. Bitcoin SV
  93. Dent
  94. Request
  95. Lyfe
  96. Wax
  97. Lisk
  98. StormX
  99. Loom network
  100. Metadium

Daftar lengkap aset kripto resmi di Indonesia bisa dilihat di tautan ini.

Kesimpulan: Apakah bursa kripto dan pedagang kripto di Indonesia sama?

Beda. Crypto exchange di luar negeri adalah pedagang kripto di Indonesia, sedangkan Bursa Kripto di Indonesia lebih mirip kepada bursa saham atau Crypto Stock Exchange.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Regulator utama yang mengawasi industri aset kripto

Apa saja kripto yang legal di Indonesia?

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Prioritas kami adalah menyediakan informasi berkualitas tinggi. Kami meluangkan waktu untuk mengidentifikasi, meriset, dan membuat konten edukasi yang sekiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami menerima komisi dari para mitra kami untuk penempatan produk atau jasa mereka dalam artikel kami, supaya kami bisa tetap menjaga standar mutu dan terus memproduksi konten yang luar biasa. Meski demikian, pemberian komisi ini tidak akan memengaruhi proses kami dalam membuat konten yang tidak bias, jujur, dan bermanfaat.

Disponsori
Disponsori