Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 untuk menyempurnakan aturan yang termaktub di dalam Perba Nomor 8 Tahun 2024. Terdapat beberapa pembaruan yang diungkapkan oleh aturan tersebut, salah satunya adalah dibukanya akses perdagangan kripto untuk pelanggan non perseorangan alias institusi.
Dalam pasal 16A aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelanggan aset kripto non orang perseorangan alias institusi merupakan badan usaha atau badan hukum. Adapun penerimaan pelanggan aset kripto non orang perseorangan hanya bisa dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah memiliki sistem dalam penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) dan juga prinsip travel rules yang terintegrasi.
Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan insentif bagi platform kripto yang sudah mendapatkan lisensi PFAK untuk bisa lebih baik mengembangkan bisnisnya.
“Tetapi kita tetap jaga keamanannya terkait aturan anti-pencucian uang dan anti-pendanaan terorisme juga lainnya,” jelas Kasan kepada BeinCrypto, Jumat (18/10).
Hanya Untuk Pelanggan Institusi yang Memenuhi Syarat
Meskipun begitu, Bappebti juga memberikan persyaratan lain bagi pelanggan institusi yang ingin melakukan perdagangan aset kripto. Diantaranya adalah :
- Memiliki perizinan berusaha dari Kementerian/Lembaga yang berwenang.
- Memiliki tempat kedudukan/domisili dalam wilayah Indonesia.
- Hanya untuk tujuan investasi dan tidak sebagai sarana pembayaran atau transfer kekayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa
- Menggunakan dana atau aset kripto yang sumbernya berasal dari kekayaan badan usaha atau badan hukum itu sendiri, dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik orang lain, pengumpulan dari masyarakat, hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis terbaru yang dilakukan Bappebti. Karena sebelumnya, hanya investor perorangan yang diperbolehkan melakukan perdagangan aset kripto. Ditambahkan Kasan, aturan baru ini juga dimaksudkan untuk memperluas basis pengguna dan mendorong nilai transaksi kripto lebih tinggi lagi.
Bagaimana pendapat Anda tentang dibukanya akses perdagangan kripto untuk investor institusi yang memenuhi syarat ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.