Upaya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan kripto untuk memenuhi persyaratan PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) mendapatkan respons positif dari pelaku usaha. CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut baik langkah tersebut, dan menyebut kebijakan anyar itu mampu memberikan keleluasaan bagi masing-masing perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Melalui keterangan resminya, Oscar mengatakan, perpanjangan waktu pemenuhan syarat PFAK itu, pada akhirnya juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan. Karena masing-masing entitas bisa dipastikan memiliki kemampuan untuk mematuhi standar yang sudah ditetapkan.
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini. Perusahaan telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti,” jelas Oscar.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya saat ini telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. Sekarang, perusahaan tengah menunggu validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.
Untuk dipahami, mereka yang sudah menyandang status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), mendapatkan batas waktu hingga pekan terakhir November untuk segera memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
PFAK Diperbolehkan Melayani Perdagangan Kripto Non Perseorangan
Sementara, bagi perusahaan yang sudah menyandang status sebagai PFAK, Bappebti memberikan insentif untuk melayani nasabah institusi. Melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 itu, otoritas tertinggi di ruang aset digital Indonesia itu membuka peluang bagi nasabah non perorangan yang memenuhi syarat untuk melakukan perdagangan kripto di perusahaan kripto yang sudah mengantongi lisensi PFAK.
Kepala Bappebti, Kasan mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan insentif bagi platform kripto yang sudah mendapatkan lisensi PFAK untuk lebih mengembangkan bisnisnya. Meski demikian, perihal keamanan transaksi tetap menjadi fokus regulator.
“Kita tetap jaga keamanannya, terkait aturan anti-pencucian uang, anti-pendanaan terorisme dan lainnya,” jelas Kasan.
Mengacu pada Perba tersebut, pelanggan non perseorangan yang diperbolehkan mengakses perdagangan kripto juga sudah harus memastikan bahwa aktivitas tersebut hanya dimaksudkan untuk tujuan investasi dan bukan untuk sarana pembayaran maupun transfer kekayaan.
Selain itu, sumber dana yang digunakan juga diwajibkan berasal dari kantong entitas itu sendiri, bukan bersumber dari pihak lain, pengumpulan dana masyarakat maupun hasil tindak pidana.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.