Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses mengungkap kasus penipuan yang melibatkan aset kripto. Dalam keterangan persnya terungkap bahwa aparat penegak hukum berhasil membongkar aktivitas penipuan internasional yang mengakibatkan kerugian hingga Rp105 miliar. Dari gelaran tersebut, sebanyak 3 warga negara Indonesia (WNI) juga berhasil diringkus. Mulai dari AN, MSD hingga WZ yang berlokasi di wilayah Tangerang, Pekan Baru hingga Medan.
Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, skema yang dijalankan adalah dengan menggunakan kedok trading saham dan mata uang kripto untuk melancarkan aksinya. Kasus ini berawal dari tiga laporan polisi pada Januari hingga Februari 2025.
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia dan 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang, dan diperkirakan akan bertambah. Korban terbesar berada di Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” jelasnya.
Lebih jauh lanjut Himawan, kasus ini bermula pada September 2024 lalu. Saat itu korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan kripto. Mereka yang tertarik akan di arahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dan diperkenalkan pada tiga layanan, JYPRX, SYIPC dan LEEDXS.
Dijanjikan Keuntungan Selangit
Ketertarikan korban beralasan, pasalnya mereka mendapatkan janji bisa mendapatkan keuntungan mulai dari 30% hingga 200%.
“Para korban kemudian diminta untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan. Setidaknya terdapat 67 rekening yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya,” tuturnya.
Kecurigaan korban mulai muncul ketika pada Januari 2025, korban mendapatkan informasi bahwa akun mereka mengalami penangguhan sementara. Untuk membukanya kembali, mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar bisa melakukan penarikan dana, yang mana hal itu tidak pernah terjadi.
Nah ketiga anggota WNI yang berhasil ditangkap memiliki peran untuk “mencuci” dana hasil kejahatannya ke luar negeri. Seperti WZ misalnya yang mengirim lebih dari 500 unit ponsel dan 1.000 akun perbankan juga kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang.
Selain itu, MSD juga bertugas mengirimkan ponsel berisi aplikasi perbankan dan crypto exchange ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.
“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO. Yakni AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, pihaknya sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.
Himawan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Bagaimana pendapat Anda tentang penipuan internasional yang melibatkan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
