Trusted

Investasi Aset Kripto Haram atau Halal? Ini Pandangan MUI

6 mins
Diperbarui oleh Hanum Dewi
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus menanjak, seiring dengan semakin banyaknya jumlah investor yang memperdagangkan cryptocurrency sebagai komoditi. Namun, topik halal haram kripto di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia masih menjadi perbincangan. Majelis Ulama Indonesia sudah mengambil langkah dengan meluncurkan Fatwa MUI kripto haram pada November 2021.

Dengan sekitar 87% populasi Indonesia beragama Islam, pandangan pemuka agama mengenai hukum kripto haram atau halal sebagai aset investasi menjadi penting. Bahkan, mungkin saja bisa berkembang transaksi kripto yang saat ini haram sebagai alat tukar tetapi menjadi halal atau boleh bila ada dasar syariahnya. 

Artikel ini akan membahas mengenai sudut pandang sejumlah lembaga dan organisasi Islam terhadap isu apakah cryptocurrency haram, baik sebagai mata uang, atau sebagai aset investasi.

Ingin mendapatkan ulasan menarik terkait cryptocurrency terbaru? Bergabunglah dengan Komunitas Trading BeInCrypto di Telegram: baca ulasan dan analisis teknikal cryptocurrency, tanyakan dan dapatkan jawaban atas semua pertanyaan kamu dari trader PRO. Gabung sekarang!

Cryptocurrency menurut hukum Islam

Secara umum, cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi sebagai keamanan. Tempat penyimpanan data transaksi crypto bukanlah di atas kertas, melainkan dalam sebuah sistem buku besar digital terdesentralisasi (decentralized digital ledger). Bedanya mata uang kripto dengan mata uang fiat adalah, cryptocurrency tidak memiliki otoritas pusat dan pemerintah pun tidak bisa memanipulasinya.

Pandangan bahwa uang kripto sebagai mata uang ini yang menjadikan pemuka agama Islam menganggap kripto haram untuk diperdagangkan. 

Ada sebuah kutipan dari Ibnu Taimiyah yang berbunyi,

“Ketika mata uang dan uang diperjualbelikan dengan tujuan investasi dan keuntungan, hal itu bertentangan dengan tujuan uang dan Thamaniyyah.”

Kutipan di atas sering menjadi landasan pendapat para cendekiawan Islam perihal hukum uang kripto haram atau halal. Ada sebagian ulama menganggap uang kripto haram karena bertentangan dengan prinsip keuangan dalam agama Islam. Namun, ada juga yang menghalalkan penggunaan uang kripto seperti Bitcoin.

Pendapat ahli agama yang menyatakan uang kripto halal

Mereka yang berpendapat bahwa Bitcoin dan uang kripto halal atau dibolehkan termasuk Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr. Ziyaad Mahomed – Ketua Komite Syariat di HSBC Amanah Malaysia Bhd, Maulana Jamal Ahmed dan Mufti Faraz Adam – Cendekiawan di Islamqa.org, serta Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan. 

Alasan Bitcoin sebagai uang kripto halal karena merupakan aset penyimpanan nilai yang sudah mendapatkan mufakat dari banyak orang. Di samping itu, mata uang kripto bisa menjadi aset dan memiliki nilai yang melekat, sehingga memenuhi definisi maal. Meskipun para ulama menganggap investasi crypto perlu dihindari, mereka tidak menilai aktivitas ini haram. 

Sejumlah ulama menilai Bitcoin dan uang kripto halal karena diterima secara mufakat sebagai aset
Menurut sejumlah ulama, alasan Bitcoin dan uang kripto lainnya halal karena sudah diterima banyak orang sebagai aset penyimpanan nilai

Ulama yang mengatakan uang kripto haram

Sejumlah pihak yang menyatakan bahwa kripto haram adalah Grand Mufti Mesir Sheikh Shawki Allam, Pemerintah Turki, Sheikh Haitam al-Haddad dari Inggris. 

Alasan uang kripto haram sebab ada unsur ketidakpastian (gharar) dan anonimitas. Juga, transaksi perdagangan kripto yang sangat cepat dan berdasarkan spekulasi mirip dengan judi (maysir) yang haram dalam Islam. 

Kerajaan Arab Saudi, yang menggunakan syariat Islam dan tempat awal tumbuh kembangnya agama ini, juga melarang penggunaan kripto sebagai mata uang. Sikap Bank Sentral Arab Saudi (SAMA), seperti halnya Bank Indonesia, memperingatkan masyarakat bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin memiliki risiko tinggi dan bisa membawa kerugian besar.

Fatwa Ulama Indonesia tentang Kripto Haram

Di Indonesia, penggunaan uang kripto sebagai aset investasi masih menjadi perbincangan, meski BI sudah jelas melarangnya sebagai alat tukar atau mata uang. Sejumlah kalangan ulama dan organisasi Islam pun mengeluarkan fatwa haram bagi uang kripto.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pertemuan rutin atau Ijtima Ulama pada 9-11 November 2021. Hasil dari perhelatan rutin tiga tahunan tersebut salah satunya menyepakati hukum cryptocurrency. Organisasi dari para ulama dan cendekiawan muslim tersebut pun menyampaikan tiga poin hukum kripto dalam Fatwa MUI :

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
MUI menilai cryptocurrency dengan wujud fisik dan underlying halal diperdagangkan. Kripto halal
Kripto yang memiliki wujud fisik dan underlying boleh atau halal diperjualbelikan, menurut MUI

Dari tiga poin tersebut, poin pertama dan kedua sudah jelas MUI menyatakan uang kripto haram sebagai alat tukar pembayaran dan jual beli atau trading kripto haram tanpa wujud fisik. Namun, MUI dalam poin ketiga mengungkapkan bahwa kripto sebagai aset yang memiliki wujud fisik dan underlying boleh atau halal untuk menjadi aset perdagangan. 

Poin ketiga ini masuk dalam aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Keuangan.

Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara. Syariat menilai sifat spekulatif dan gharar ini haram, karena mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi SAW. Di samping itu, kripto haram karena tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah. 

Negara belum mengesahkan penggunaan kripto sebagai alat tukar. Lalu, kripto juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Terlebih lagi, tidak ada perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.

PWNU Jawa Timur

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. NU mengeluarkan fatwa tentang kripto itu dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.

Alasan uang kripto haram karena penggunaan kripto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Jadi, meskipun pemerintah telah mengakui kripto sebagai komoditas, syariat masih belum dapat melegalkan perdagangaan aset ini.

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.

Islamic Law Firm (ILF)

Pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation—Yenny Wahid memiliki pandangan berbeda mengenai aset kripto di Indonesia. Melalui Bahtsul Masail, ILF menghasilkan pandangan yang mengatakan bahwa aset kripto digolongkan sebagai kekayaan (mal) yang sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar.

Kendati demikian, persepsi tentang gharar (ketidakpastian) itu sendiri masih mengandung kontroversi. Selain itu, Bahtsul Masail juga mendorong pemerintah untuk bisa membuat regulasi yang ketat guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.

Regulasi Kripto Bappebti

Pemerintah Indonesia, seperti halnya MUI, memperbolehkan transaksi kripto sebagai aset dengan wujud fisik. Di Indonesia, pihak yang mengawasi transaksi dan perdagangan aset kripto (trading kripto) adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Regulasi kripto sebagai aset tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. 

Menurut Bappebti, untuk dapat diperdagangkan, aset kripto harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:

  • Berbasis distributed ledger technology;
  • Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset)
  • Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
  • Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
  • Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan
  • Telah lolos uji penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Di samping itu, aset kripto juga harus melalui penilaian Analytic Hierarchy Process (AHP), dengan mempertimbangkan sekitar 30 faktor-faktor. Beberapa poin dalam persyaratan AHP ini antara lain memiliki informasi profil tim pengembang, rekam jejak personil dalam tim pengembang yang tidak memiliki catatan kriminal. Selain itu, aset kripto harus memiliki white paper yang tidak mudah berubah-ubah serta peta jalan pengembangan model bisnis yang dapat diverifikasi perkembangannya.

Kesimpulan: apakah kripto haram menurut Majelis Ulama Indonesia?

Sebagai mata uang, kripto haram menurut fatwa MUI. Kripto juga haram sebagai aset digital yang diperjualbelikan karena tidak memiliki wujud fisik. Namun, menurut MUI, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memiliki sil’ah dan underlying serta memiliki manfaat hukumnya sah untuk diperdagangkan.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Mengapa kripto haram?

Apakah kripto akan halal?

Apakah kripto termasuk judi?

Apakah crypto haram di Arab?

Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Prioritas kami adalah menyediakan informasi berkualitas tinggi. Kami meluangkan waktu untuk mengidentifikasi, meriset, dan membuat konten edukasi yang sekiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami menerima komisi dari para mitra kami untuk penempatan produk atau jasa mereka dalam artikel kami, supaya kami bisa tetap menjaga standar mutu dan terus memproduksi konten yang luar biasa. Meski demikian, pemberian komisi ini tidak akan memengaruhi proses kami dalam membuat konten yang tidak bias, jujur, dan bermanfaat.

foto-profil-hanum.png
Hanum Dewi
Hanum Dewi adalah seorang penulis dengan spesialisasi pada topik bisnis, keuangan, dan investasi. Dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan pengalaman 8+ tahun di pasar modal, Hanum juga melakukan riset untuk membuat konten yang menarik dan informatif di berbagai topik. Melengkapi kemampuan menulisnya, dia juga selalu mengikuti tren dan perkembangan terbaru di industri cryptocurrency, DeFi, dan web3.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori