Lihat lebih banyak

Tingkatkan Manajemen Etika, Bursa Korea Selatan Ini Larang Keluarga dari Para Staf untuk Trading Kripto

3 mins
Oleh Shraddha Sharma
Diterjemahkan Zummia Fakhriani
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Upbit, sebuah bursa kripto di Korea Selatan, telah menerapkan larangan untuk melakukan aktivitas perdagangan kripto kepada seluruh staf beserta keluarganya.
  • Langkah tersebut muncul sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen etika di pasar kripto.
  • Jajaran eksekutif dan segenap karyawan di Dunamu masih diperbolehkan berdagang di bursa lain, tapi dengan batasan tertentu.
  • promo

Dunamu, perusahaan Korea Selatan yang mengoperasikan bursa kripto Upbit, telah memperluas jangkauan larangan perdagangannya kepada kerabat eksekutif dan karyawannya.

Tepatnya pada hari Selasa (29/11) lalu, salah satu media lokal melaporkan bahwa langkah tersebut Dunamu ambil sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen etika di pasar kripto.

Sehubungan dengan hal ini, juru bicara Dunamu memberikan pernyataan kepada Korea Times.

“Kami berusaha untuk memperkuat regulasi sejak Agustus agar selaras dengan status kami sebagai bursa aset digital paling terpercaya yang memenuhi standar global.” 

Sektor Kripto Akan Lebih Sering Dipantau

Sumber media itu mengklaim bahwa langkah tersebut telah berlaku sejak bulan Agustus. Meskipun aturan itu awalnya hanya berlaku bagi para staf saja, tapi menurut laporan, Dunamu kini telah memperluas jangkauan larangan tersebut dengan menyertakan keluarga dari para karyawannya. Tujuannya, perusahaan tersebut ingin memenuhi tanggung jawab sosialnya seperti yang berlaku di pasar tradisional.

Karyawan beserta pihak keluarganya sebenarnya masih diperbolehkan melakukan perdagangan di bursa lain. Namun, mereka hanya mendapat izin untuk melakukan perdagangan 12 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi. Selain itu, pembelian koin tahunan mereka juga dibatasi sampai dengan 100 juta won saja (sekitar US$75.000). Kemudian, mereka harus melaporkan aktivitas perdagangan yang mereka lakukan setiap kuartalnya.

Korea Selatan Jalani Perombakan Regulasi

Pada bulan september 2021, berdasarkan laporan yang ada, pemerintah negara tersebut telah memperbarui undang-undang mereka untuk membatasi perdagangan kripto. Jadi, perusahaan-perusahaan kripto, pemimpin mereka, dan juga personelnya harus mengikuti aturan yang ada untuk menghentikan upaya manipulasi harga. Hal ini terjadi setelah Gubernur Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS), Lee Bok-hyun, mengindikasikan bahwa aset virtual dapat menjadi bagian dari undang-undang pasar modal negara tersebut.

Di sisi lain, kegagalan untuk mematuhi peraturan bisa membuat mereka terkena denda sebesar 100 juta won (sekitar US$75.000) atau melakukan penangguhan operasi. Bulan lalu, pengawas keuangan Korea Selatan juga menyarankan untuk tetap berhati-hati saat mengizinkan perusahaan domestik memasuki industri kripto.

Sementara itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak keuntungan modal sebesar 20% terhadap keuntungan aset kripto. Di mana regulasi ini akan berada di bawah naungan sistem pajak aset kripto yang baru di negara tersebut. Aturan baru tersebut kemungkinan akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Bursa Kripto Korea Pimpin Upaya Penerapan Regulasi

Baru-baru ini, operator Upbit juga menyadari adanya masalah “asimetri pengetahuan” di pasar aset digital. Oleh karena itu lah, Pusat Perlindungan Investor Upbit Dunamu kabarnya sedang merancang “buku panduan aset digital” untuk mempromosikan praktik investasi yang sesuai dengan etika.

Menurut laporan dari sejumlah media, operator tersebut telah memutuskan untuk menerjemahkan white paper dan strategi bisnis perusahaan besar di industri aset digital untuk investor Korea. Di samping itu, upaya ini juga akan menghasilkan terjemahan bahasa Korea dari undang-undang internasional dan arahan administratif untuk para pengguna.

Kemudian yang terpenting, pada 21 November nanti, Dunamu juga akan mengadakan rapat perdana komite manajemen lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

Sementara itu, Digital Asset Exchange Association (DAXA) Korea Selatan yang dibentuk oleh Bithumb, Upbit, Coinone, Korbit, dan Gopax, telah mengumumkan delisting token Wemix.

Langkah itu sendiri memang didasarkan pada pengajuan atau dokumen yang “tidak akurat,” tapi tidak ada kerangka hukum yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, otoritas keuangan kabarnya akan mengevaluasi persyaratan untuk menghapus koin di bursa-bursa kripto domestik.

Bagaimana pendapat Anda tentang peraturan bursa kripto Upbit di Korea Selatan ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Zummia.jpg
Zummia Fakhriani
Zummia adalah seorang penulis, penerjemah, dan jurnalis dengan spesialisasi pada topik blockchain dan kripto. Ia mengawali sepak terjang di industri kripto sebagai trader kasual sejak 2015. Kemudian, mulai berkiprah sebagai penerjemah profesional di industri sejak 2018 sembari mengenyam tahun ketiganya di program studi Sastra Inggris kala itu. Menyukai topik terkait DeFi, koin privasi, dan web3.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori