Lihat lebih banyak

Hentikan Penarikan Secara Mendadak, Korea Selatan Siapkan Aturan untuk Denda Bursa Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Regulator Jasa Keuangan Korea Selatan tengah mengkaji usulan pemberian denda bagi bursa kripto yang tangguhkan penarikan secara tiba-tiba.
  • Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengkompensasi kerugian yang dialami oleh investor.
  • Kebijakan ini harus diputuskan oleh Majelis Nasional Korea Selatan untuk kemudian diberlakukan sebagai aturan yang mengikat.
  • promo

Regulator Jasa Keuangan Korea Selatan (Korsel) tengah mengkaji usulan pemberian denda bagi operator perdagangan kripto yang melakukan penangguhan penarikan secara tiba-tiba. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengkompensasi kerugian investor.

Namun, kebijakan ini harus diputuskan oleh Majelis Nasional Korea Selatan untuk kemudian diberlakukan sebagai aturan yang mengikat. Regulator jasa keuangan setempat mengungkapkan niatan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan keadilan di pasar aset digital dan menciptakan lingkungan perdagangan yang aman.

Semua mekanisme ini akan dimasukkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang turut mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaaan perusahaan aset digital serta memberikan kewenangan kepada badan yang akan dibentuk, yakni Komite Aset Digital, untuk melakukan investigasi dan peninjauan terkait sanksi berupa denda.

“Hal ini juga termasuk di dalamnya kewenangan untuk melakukan interogasi, penyitaan aset, dan investigasi atas aktivitas perdagangan yang tidak adil, serta menjatuhkan sanksi pidana dan denda atas pelanggaran hukum yang dilakukan,” jelas Regulator Jasa Keuangan Korea Selatan.

Melihat pasar yang bergejolak dan adanya beberapa perusahaan kripto yang mulai melakukan penangguhan penarikan, pemerintah Korea Selatan merasa perlu untuk melakukan penertiban terhadap operator kripto yang bertindak sewenag-wenang.

Dalam kerangka aturan ini disebutkan pula tentang pemisahan dana nasabah dengan dana perusahaan, serta membuat daftar pengguna aset digital. Menariknya, hal itu sudah lebih dulu dilakukan di Indonesia melalui Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 yang turut menyebutkan hal sama.

Gopax Terseret dalam Krisis Genesis

Kisruh FTX rupanya juga menyeret pelaku industri kripto di Korea Selatan. Salah satu bursa kripto lokal, GOPAX, menghentikan layanan penarikan dana dalam produk tabungan GoFi sejak 17 November lalu.

Mereka mengklaim aksi tersebut dilakukan karena mitra pemberi pinjaman kripto yaitu Genesis Global Capital melakukan penangguhan penarikan usai terseret dalam krisis FTX. CEO Genesis, Derar Islim, mengatakan mereka terpaksa melakukan penangguhan penarikan lantaran terjadi permintaan penarikan secara besar-besaran pasca runtuhnya FTX.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh GOPAX untuk bisa melindungi aset nasabah, salah satunya dengan meminta Genesis mengembalikan semua aset pengguna sebelum pengumuman penangguhan penarikan Genesis. Namun, nyatanya mereka belum menerima dana tersebut. Sebagai catatan, Induk usaha Genesis, Digital Currency Group (DCG), merupakan pemegang saham terbesar kedua di GOPAX.

“Penangguhan penarikan hanya berlaku untuk produk GoFi. Aset yang disimpan di GOPAX dan aset pelanggan umum disimpan secara terpisah, sehingga hal tersebut tidak memengaruhi aset pelanggan. Setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja,” ungkap pihak GOPAX.

Meksipun tidak mengungkapkan secara pasti kapan layanan tersebut akan kembali normal, pihak GOPAX mengklaim akan menyajikan rencana normalisasi aset, termasuk pasokan likuiditas di antara peminjam.

RUU Baru Korea Selatan Akan Wajibkan Cadangan Kerugian

Desakan untuk membuat RUU Korea Selatan di bidang aset digital dimaksudkan pula demi mengantisipasi terjadinya kejadian yang dialami oleh nasabah GOPAX.

Selain denda, usulan aturan turut memuat kewajiban bagi perusahaan kripto untuk membuat cadangan kerugian. Tujuannya untuk dapat memberikan kompensasi kepada pelanggan bila investor mengalami kerugian akibat penurunan harga yang dipicu oleh pemblokiran deposit dan penarikan yang sewenang-wenang.

Namun, memang harus diakui bahwa dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menyiapkan aturan turunan yang akan diberlakukan. Bahkan, proses tersebut diperkirakan akan memakan waktu sekitar 6 bulan.

“Sebagai langkah awal, Komisi Jasa Keuangan akan menyiapkan sistem peraturan untuk stablecoin dan evaluasi bisnis aset digital untuk kemudian diserahkan ke Komite Urusan Politik sebelum disampaikan ke Majelis Nasional pada tahun depan,” imbuh Regulator Jasa Keuangan Korea Selatan.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Maret 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori