PT Central Finansial X (CFX) selaku satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia baru saja mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia (BKI). Hal itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri jasa keuangan dan aset kripto telah mengeluarkan surat penolakan penerbitan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Kondisi itu memperlihatkan ketatnya proses untuk bisa mengantongi izin penuh sebagai perusahaan kripto berizin di Indonesia.
Melalui keterangan resminya, Direktur CFX, Lukas Lauw menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan direksi PT Central Finansial X tentang pencabutan keanggotaan bursa PT BKI, tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti tertanggal 10 Oktober 2023 menjadi batal dan tidak berlaku.
“Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia, maka perusahaan wajib melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan tata tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto CFX. Termasuk di dalamnya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap konsumen BKI serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada CFX,” jelas Lukas.
Surat yang rilis pada 1 September 2025 kemarin, berlaku sejak informasi tersebut mendapat ketetapan.
Bursa Kripto Indonesia Dilarang Untuk Melakukan Perdagangan Aset Keuangan Digital
Ketetapan tersebut juga secara serta merta melarang aktivitas usaha BKI di bidang perdagangan aset keuangan digital. Selain itu, BKI juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada konsumen atau pihak lainnya yang berkepentingan. Terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
CFX memastikan bahwa dana maupun aset kripto milik konsumen BKI tetap aman dan terlindungi dengan baik.
Sebagai catatan, ini merupakan kali pertama CFX melakukan tindakan tegas dengan mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) juga membuat pengumuman serupa. Melalui laman resminya, KKI juga mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia sebagai anggota kliring.
“Anggota kliring tercantum di atas wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat layanan untuk melayani kepentingan konsumen juga masyarakat,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang aksi CFX yang mencabut keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
