Mengakhiri September, satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia, PT Central Finansial X (CFX) kembali melakukan pembaruan dalam whitelist token untuk perdagangan kripto di tanah air. Perusahaan menambah 18 altcoin baru yang legal untuk perdagangan. Membuat jumlah token yang kini bisa ditawarkan oleh exchange tanah air menjadi 1.416 dari sebelumnya 1.398 token
Melalui keterangan resminya, CFX pada 26 September kemarin menambah sejumlah altcoin baru untuk bisa masuk dalam penawaran perdagangan crypto exchange di Indonesia. Sejumlah altcoin populer termasuk ASTER, MONAD dan AVNT masuk ke dalam whitelist.
Kondisi itu cukup menarik. Karena baik ASTER maupun AVNT saat ini masih ramai diperbincangkan di ruang maya. ASTER yang merupakan native token dari decentralized exchange (DEX) Aster itu bahkan sempat beberapa kali menjadi top gainer di CoinGecko. Menunjukkan tingginya minat terhadap token tersebut.
Sedangkan AVNT sukses mencetak rekor tertinggi pasca listing di Binance dan sejumlah bursa global lainnya.
Tidak hanya itu, dalam pembaruan tersebut, CFX juga menambahkan salah satu proyek lokal, ASETQU. Proyek yang ada di bawah naungan PT Aset Harapan Bangsa itu mengeklaim mendapatkan dukungan dari utilitas nyata dan berkelanjutan dalam ekosistem digital.
Asosiasi Konsumen Minta Whitelist Token Dipercepat
Sebelumnya, Indonesian Crypto Consumen Association (ICCA) sempat menyoroti perihal whitelist token yang selama ini menjadi acuan dalam perdagangan kripto di Indonesia. Ketika itu, Ketua Umum ICCA, Rob Raffael Kardinal mengaku sudah meminta kepada pihak terkait untuk bisa memberikan prioritas terhadap proyek tertentu, seperti meme coin maupun proyek hype lainnya untuk bisa masuk lebih cepat ke dalam whitelist.
Tujuannya adalah agar investor tanah air tidak kehilangan momentum dari euforia pasar yang tengah terjadi di global.
Selain itu, CEO Crypthrust dengan nama pseudonim Captain Thrust juga ikut memberikan komentar akan hal itu. Ia memandang bahwa kecepatan dalam proses whitelist token akan sangat memengaruhi pertumbuhan industri kripto dalam negeri.
Pasalnya, salah satu kebutuhan utama investor dan trader kripto di Indonesia adalah akses terhadap hype token. Jika regulasi yang ada di dalam negeri menghambat proses tersebut lanjutnya, berisiko menjadi kehilangan besar bagi industri aset kripto Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!