Trusted

CFX Tambah 28 Token Legal Untuk Perdagangan Kripto, Ini Daftarnya

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • CFX merilis daftar aset kripto yang sah untuk perdagangan di Indonesia, bertambah 28 token menjadi 1.181 token.
  • Beberapa diantaranya adalah BUILDon (B), Cudis (CUDIS), Defi App (HOME), Humanity Protocol (H), Layeredge (EDGEN), Newton Protocol (NEWT) dan NodeOps (NODE).
  • promo

PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa kripto teregulasi di Indonesia baru saja merilis daftar kripto sebagai acuan perdagangan di Indonesia. Perusahaan menambah sekitar 28 token baru ke dalam whitelist, membuat jumlah token legal untuk perdagangan kripto di Indonesia menjadi 1.181 token dari sebelumnya 1.153 token.

Melalui Surat Keputusan Direksi No. CFX/DIR-SK/009/VII/2025 Tentang Penetapan Dafar Aset Kripto, Direktur Utama CFX, Subani mengatakan keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Juli 2025. Penetapan daftar terbaru aset kripto legal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Serta memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen dalam bertransaksi.

Dalam daftar tersebut, sejumlah token seperti Nexusmind (NMD), SIMASByte Token (SMBT), Global Dollar (USDG), Vaulta (A), Major (MAJOR), Aura (AURA) and Banana For Scale (BANANAS31) masuk dalam jajaran token baru untuk perdagangan kripto di tanah air.

Selain itu, masuk juga BUILDon (B), Cudis (CUDIS), Defi App (HOME), Humanity Protocol (H), Layeredge (EDGEN), Newton Protocol (NEWT) dan NodeOps (NODE) ikut masuk dalam daftar.

Tidak hanya itu. Token yang kini tengah populer, seperti Pump.Fun (PUMP), SOON (SOON) dan Useless Coin (USELESS) juga masuk dalam whitelist. Termasuk Vine Coin (VINE), Spark (SPK), Sahara AI (SAHARA) serta beberapa token lainnya yang juga sudah siap untuk perdagangan.

Langkah CFX Sesuai Mandat OJK

Pembaruan yang dilakukan CFX bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Dalam aturan itu menyebutkan bahwa CFX selaku Bursa Aset Keuangan Digital memiliki wewenang untuk menetapkan Daftar Aset Kripto. Serta mengevaluasinya secara berkala.

Sebagai catatan, selain merilis Daftar Aset Kripto sebagai acuan perdagangan para perusahaan aset keuangan digital (PAKD). CFX juga merilis daftar aset kripto yang melakukan rebranding. Jumlahnya mencapai 22 token, termasuk Suzuverse (SGT) yang melakukan rebranding menjadi AI Avatar, BinaryX (BNX) menjadi Four (FORM). Kemudian Leaugue of Kingdoms Arena (LOKA) menjadi Arena-Z (A2Z) hingga Ribbon Finance (RBN) menjadi AEVO (AEVO).

Bagaimana pendapat Anda tentang whitelist terbaru yang rilis oleh CFX ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori