PT Central Finansial X (CFX), satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia kembali melakukan pembaruan dalam daftar aset kripto (DAK) yang legal untuk perdagangan. Perusahaan menambah 56 altcoin baru yang bisa ditawarkan crypto exchange tanah air ke investor, menggenapi jumlahnya menjadi 1.398 token.
Jumlah itu mengalami penambahan signifikan dari Agustus lalu yang hanya mencakup 1.342 token. Melalui keterangan resminya, CFX menjelaskan bahwa melalui Surat Keputusan Direksi PT Central Finansial X No. CFX/DIR-SK/012/IX/2025 tentang Daftar Aset Kripto mulai berlaku sejak 17 September kemarin.
Hadirnya ketetapan ini secara otomatis menggantikan Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR/SK/010/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 lalu. Pembaruan ini menjadi penting karena akan menjadi acuan dalam penawaran aset kripto. Oleh masing-masing perusahaan aset keuangan digital (PAKD). Dalam hal ini crypto exchange di Indonesia.
Sejumlah altcoin populer kini sudah bisa masuk dalam penawaran exchange. Termasuk World Liberty Financial (WLFI), Nobody Sausage (NOBODY), Edena (EDENA), StrikeX (STRX) dan YZY Money (YZY).
Selain itu, masuk juga OpenLedger (OPEN), WhiteBIT Token (WBT), PublicAI (PUBLIC), Plasma (XPL) dan Silo Finance (SILO) kini sah untuk perdagangan di dalam negeri.
Respons Positif Pelaku Pasar
Melihat hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Calvin Kizana memandang bahwa pembaruan daftar aset kripto ini akan membuka peluang lebih besar bagi investor sekaligus mendorong volume perdagangan di platform lokal.
“Penambahan daftar kripto legal menunjukkan komitmen regulator dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan aman. Karena dengan semakin banyaknya pilihan token, investor memiliki ruang lebih luas untuk berinvestasi secara terarah. Bagi pelaku industri, ini juga menjadi dorongan untuk menghadirkan inovasi layanan yang lebih kompetitif,” jelas Calvin melalui keterangan resmi.
Sebagai catatan, untuk mendorong ekosistem kripto tanah air tumbuh positif, CFX juga terus mendorong seluruh anggotanya untuk bisa mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, COINX menjadi entitas anyar yang berhasil mengantongi lisensi penuh PAKD dari regulator. Membuat jumlah PAKD di Indonesia bertambah menjadi 23 entitas.
Bagaimana pendapat Anda tentang daftar kripto legal dari CFX ini?? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!