Coinbase kembali menghadapi masalah hukum. Salah satu bursa kripto terbesar di dunia ini digugat oleh Veritaseum Capital lantaran diduga melanggar paten yang berkaitan dengan teknologi blockchain. Untuk itu, mereka menggugat Coinbase senilai US$350 juta sebagai kompensasi atas pelanggaran yang dilakukan selama ini.
Dalam gugatan disebutkan bahwa Coinbase melanggar Paten 566, yang merupakan hak paten mengenai ‘teknologi transfer pembayaran aset kripto’. Teknologi tersebut diklaim merupakan teknologi yang sudah dipatenkan oleh pendiri Veritaseum, Reggie Middleton; dan penemu lainnya, yaitu Mathew Bogosian. Keduanya juga sudah tercatat dalam Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (AS) pada 7 Desember 2021 dengan nomor paten JP6813477B2, US11196566.
Pada proposal gugatan itu, dijelaskan bahwa Reggie Middleton menemukan perangkat, sistem, serta metode yang memungkinkan proses transfer beberapa pihak untuk masuk dan menjalankan perjanjian transfer tanpa memerlukan peran dari otoritas pusat.
“Reggie Middleton telah mendapatkan perlindingan kekayaan intelektualnya atas penemuan tersebut dengan paten 566 dan secara eksklusif melisensikan hak substansialnya ke Veritaseum,” bunyi gugatan tersebut.
Selain itu, penemuan Reggie Middleton juga bisa diterapkan dalam konsensus proof-of-work (PoW) dan proof-of-stake (PoS). Dalam mekanisme PoW, blockchain membutuhkan penambang atau validator untuk menunjukkan bahwa blockchain bekerja dengan memeriksa data sebelum menambahkannya ke rantai.
Bitcoin merupakan aset kripto pertama yang menggunakan blockchain PoW. Berdasarkan informasi dan juga keyakinan Veritaseum, Coinbase mengoperasikan node PoW dan PoS, ketika transaksi keduanya masuk dalam paten yang dimiliki oleh Reggie Middleton. Menurut gugatan, paten Reggie Middleton mencakup transaksi yang dilakukan oleh penambang di blockchain PoW seperti Bitcoin dan Ethereum ketika pra The Merge.
- Baca Juga: Coinbase Nekat Dukung Sebuah Gugatan agar Pemerintah AS Batalkan Sanksi terhadap Tornado Cash
Kasus Ini Sudah Diinfokan sejak 2015
Reggie Middleton mengaku di Twitter bahwa dia sudah mengungkapkan fakta tersebut sejak tahun 2015. Baginya, seharusnya sekarang tidak perlu ada yang terkejut. Paten yang dimilikinya, selain PoS dan PoW Ethereum, termasuk juga di dalamnya transfer non-fungible token (NFT) dan Bitcoin.
Dalam gugatannya juga disebutkan bahwa paten yang dimilikinya mencakup transaksi yang dilakukan oleh validator pada blockchain PoS, seperti Ethereum, yang mengimplementasikan peningkatan Ethereum 2.0 pada platform Coinbase. Hal itu termasuk pembayaran hadiah blok ke validator baru di bawah PoS, pembayaran validator dari transaksi di jaringan Solana, serta transfer NFT dari satu pihak ke pihak lain di platform Coinbase.
“Sebagian besar pendapatan Tergugat (Coinbase) berasal dari biaya transaksi yang dihasilkan dari penggunaan infrastruktur blockchain oleh pelanggannya. Terdakwa membuat, menggunakan, menjual, dan atau mendukung produk dan jasa yang melanggar atas platform Bitcoin, Bitcoin Cash, Litecoin, Ethereum, Solana, serta NFT untuk produknya dan penawaran yang berjalan di atas dan memfasilitasi platform tersebut,” tambahnya.
Selain Coinbase, Masih Ada Bursa Kripto Lain yang Mungkin Melanggar
Dalam laporan “Coinbase: Forensic Analysis & Deep Dive”, Veritaseum menduga kemungkinan ada bursa kripto terpusat (CEX) dan terdesentralisasi (DEX) lainnya yang juga menggunakan teknologi yang sudah dipatenkan tersebut tanpa izin.
Sebagai informasi, paten di dunia teknologi memang sudah menjadi perhatian tersendiri. Statista mencatat sejak 2008 sampai 2019, jumlah paten yang ada di seluruh dunia dalam sektor blockchain terus bergerak naik. Dari semula 37 paten pada tahun 2008, menjadi 2.354 paten pada tahun 2019.
Bahkan, data terbaru menyebutkan bahwa terdapat sekitar 55.000 aplikasi paten terkait blockchain yang diajukan oleh 7.800 perusahaan dari 47 negara dan wilayah selama periode waktu antara awal 2015 hingga Juni 2021.
Bagaimana pendapat Anda tentang gugatan pelanggaran paten blockchain yang dihadapi oleh Coinbase ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.