Jaksa Agung New York, Letitia James, mengambil kebijakan tegas di industri kripto dengan menutup operasi bisnis entitas kripto CoinEx di wilayahnya.
Kejaksaan Agung New York menyebut CoinEx menjalankan operasional secara ilegal sebagai broker-dealer sekuritas dan komoditas. Selain itu, CoinEx juga disebut secara salah menyebut dirinya sebagai crypto exchange.
Oleh karena itu, perusahaan diperintahkan untuk menutup operasionalnya di New York dan mengembalikan dana milik investor New York senilai total US$1,1 juta.
Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung James mengatakan, dana tersebut merupakan milik ribuan investor CoinEx yang sudah menggunakan layanannya. Tidak hanya itu, sanksi berupa denda lebih dari US$600 ribu juga dijatuhkan pada perusahaan untuk dibayarkan kepada pemerintah negara bagian.
Secara terbuka, CoinEx mengatakan bakal patuh terhadap tuntutan kejaksaan dan akan menarik platform serta layanannya dari Amerika Serikat (AS).
“CoinEx dilarang menawarkan, menjual atau membeli sekuritas dan komoditas di New York. Selain itu, perusahaan juga dilarang membuka akses bagi warga New York,” jelas Jaksa Agung James.
Ia mengatakan platform kripto yang berbasis di Hong Kong itu tidak terdaftar pada regulator keuangan setempat. Hal tersebut menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi investor konsumen dan ekonomi yang lebih luas.
Jaksa Agung James menegaskan aksi penegakan ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi entitas kripto, bahwa terdapat konsekuensi yang sangat besar jika mengabaikan Undang-Undang New York.
CoinEx diberikan waktu selama 90 hari untuk mengembalikan secara penuh dana nasabah sebesar US$1.172.971,50 kepada 4.691 investor. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa investor juga bisa mendapatkan pengembalian dalam bentuk mata uang kripto.
- Baca Juga: Regulator Texas Tuduh Abra Lakukan Penipuan Sekuritas dan Diam-Diam Transfer Aset ke Binance
Jaksa Agung New York Terkenal Tegas terhadap Entitas Kripto
Jaksa Agung Letitia James sendiri selama ini dikenal sebagai pihak yang tegas terhadap aset digital. Tiga bulan lalu, ia menjatuhkan denda US$4,3 juta pada Coin Cafe, lantaran perusahaan gagal mendaftar sebagai broker-dealer komoditas dan menipu investor.
Selain itu, KuCoin, salah satu crypto exchange global, juga sempat terkena gugatan James lantaran gagal mendaftar sebagai entitas legal.
Sejak 2021, Letitia James telah melakukan penegakan pada banyak entitas kripto. Secara keseluruhan, dari aksi penegakan tersebut, jumlah dana yang berhasil dikembalikan pada nasabah mencapai US$500 juta.
Pemulihan dana terbesar berasal dari GTV Media yang disebut gagal melakukan pendaftaran sebagai entitas penjual mata uang kripto. Atas insiden itu, pihak kejaksaan berhasil memulihkan US$479,9 juta di Oktober 2021.
Penegakan aturan terhadap industri kripto berjalan secara serentak di hampir seluruh wilayah negara bagian Amerika Serikat. Kejaksaan New York sendiri pada Maret lalu sudah mengumumkan pengetatan aturan untuk aset digital. Jaksa Agung James menjelaskan bahwa kerangka aturan itu nantinya diharapkan bisa melindungi investor, konsumen, dan ekonomi yang lebih luas.
“Dengan adanya RUU tersebut, akan meningkatkan transparansi, menghilangkan konflik kepentingan, dan menerapkan langkah yang masuk akal untuk melindungi investor. Tetapi, sebelumnya, dibutuhkan audit publik independen untuk mencegah individu memiliki perusahaan yang sama, seperti broker dan token,” tambah James.
Penipuan Disebut Jadi Ciri Khas Kripto
Jaksa Agung Letitia James mengatakan selama ini, penipuan dan disfungsi yang merajalela telah menjadi ciri khas mata uang kripto. Menurutnya, sekarang merupakan saat yang tepat untuk membawanya terikat secara hukum.
Dirinya ingin menekankan bahwa tidak ada satu industri pun yang luput dari aturan, termasuk kripto. Baginya, semua investasi yang melibatkan setiap sen uang investor harus diatur.
“Industi kripto tidak memiliki rezim regulasi yang kuat, yang bisa mencegah penipuan dan kegagalan pasar. Jutaan investor telah kehilangan investasinya karena hal tersebut,” pungkas James.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.