PT Cyrameta Exchange Indonesia, pemilik platform crypto exchange Cyra berhasil mengantongi lisensi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui laman resmi OJK terungkap bahwa regulator yang membidani industri jasa keuangan, termasuk aset kripto itu sudah memberikan izin usaha pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) kepada Cyra sejak 5 September 2025 lalu.
Capaian itu bakal menambah sengit kompetisi antar exchange di tanah air. Pasalnya, kehadiran Cyra menggenapi jumlah entitas yang kini sudah berlisensi penuh menjadi 22 perusahaan. Menunjukkan kuatnya dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan kelas aset baru tersebut.
Data dari Central Finansial X (CFX) selaku satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia menyebut, sampai dengan 10 September terdapat 22 anggota CFX yang sudah mengantongi status sebagai PAKD.
Mulai dari Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi dan Nanovest. Selain itu juga terdapat Indodax, Floq, Bitwyre, BTSE, MAKS, Naga Exchange, Upbit, Koin Sayang, Samuel, Bittime, Astal dan Cyra.
SponsoredKepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto menjelaskan dengan adanya perizinan itu, sesuai dengan pasal 124 POJK 27 Tahun 2024, maka pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minat Tinggi dari Banyak Entitas
Meskipun hadir sebagai pendatang baru, aset kripto di Indonesia nyatanya berhasil menarik minat yang signifikan dari masyarakat. Data OJK menyebut, sampai dengan Juli nilai transaksi kripto Indonesia sudah mencapai Rp276,45 triliun dengan jumlah investor sebanyak 16,5 juta user.
Di sisi lain, OJK juga menerima 233 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, menunjukkan tingginya minat terhadap inovator untuk ikut mengembangkan ekosistem keuangan digital tanah air.
Sampai saat ini, OJK sudah memiliki 8 peserta sandbox yang 7 diantaranya berada di dalam model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto. Sandbox sendiri merupakan wadah untuk menguji setiap inovasi yang akan berjalan ke publik kelak.
Pengujiannya tidak hanya bersifat teoritis. Melainkan dalam bentuk operasional langsung dalam batasan tertentu untuk melihat dampak dan juga manfaat yang timbul dari model bisnis tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang pemberian izin PAKD oleh OJK kepada Cyra ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!