Akhirnya terkuak pada hari Rabu (25/1) siapa saja yang masuk dalam daftar kreditur FTX Trading Ltd. Menariknya, ada sejumlah kreditur yang berasal dari Indonesia.
Dalam dokumen setebal 116 halaman yang diajukan ke Pengadilan Kebangkrutan Distrik Delaware, Amerika Serikat (AS), termuat gambaran luas tentang kepada siapa saja FTX berhutang uang. Daftar itu menunjukkan ada nama-nama besar dari industri kripto, bank, firma hukum, regulator negara, hingga perusahaan yang memiliki kemitraan komersial dengan kerajaan kripto Sam Bankman-Fried (SBF).
Beragam nama perusahaan, mulai dari vendor hingga mitra bisnis, ikut terseret karena mereka menawarkan layanan kepada FTX. Adapun nama-nama penyedia layanan digital yang bergabung untuk mendapatkan kembali sebagian dari dana mereka termasuk Amazon Web Services (AWS), Apple, Meta Platforms, Linkedin, Twitter, Netflix, Spotify, hingga Adobe.
Sementara itu dari industri kripto, ada nama-nama seperti Coinbase, Binance Capital Management, Chainalysis, Yuga Labs yang merupakan kreator koleksi non-fungible token (NFT) Bored Ape Yacht Club (BAYC), Doodles, BlockFi, Silvergate Bank, hingga Genesis.
Lalu, turut muncul sejumlah nama media berita yang masuk dalam daftar kreditur FTX. Mereka yang termasuk di dalamnya meliputi WSJ, Fox, Fortune, The New York Times, CoinDesk, hingga Benzinga.
Tidak hanya itu, beragam kreditur FTX pun meliputi festival musik Coachella, Universitas Stanford, BlackRock, Goldman Sachs, Sequoia Capital, hingga JPMorgan turut hadir dalam daftar.
Nama regulator pemerintah seperti Bahama hingga Hong Kong turut hadir dalam daftar kreditur FTX. Sedangkan regulator pajak negara bagian AS, urusan konsumen, dan kantor jaksa agung AS tidak ketinggalan untuk masuk dalam daftar.
Daftar Kreditur FTX dari Indonesia
Menariknya, terdapat sejumlah nama kreditur FTX yang berasal dari Indonesia.
Entitas itu termasuk ABNR Counsellors at Law, crypto exchange Bitocto yang diakuisisi 100% oleh entitas FTX dan afiliasinya, serta Solafid Solutions yang merupakan ‘Zendesk implementation agency’ yang berbasis di Surabaya.
Selain itu, kreditur FTX dari Tanah Air turut menyeret nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan DJKI, merek ‘FTX’ sudah dilindungi hukum di Indonesia sejak 15 Desember 2021.
Pengguna Ritel FTX Individu Tidak Masuk dalam Daftar
Adapun pengguna ritel FTX individu tidak masuk dalam daftar kreditur ini. Walau dokumen tersebut tidak merinci jumlah utang kepada kreditur, sebelumnya terungkap bahwa FTX berutang lebih dari US$3 miliar kepada 50 kreditur teratas yang banyak di antaranya adalah investor institusional.
Wali Amanat AS yang mengawasi kebangkrutan FTX tertarik untuk menunjuk seorang pemeriksa untuk menambah transparansi pada kasus ini. Namun, menyelidiki keruntuhan FTX dapat menelan biaya hampir US$100 juta. Bagi debitur FTX yang terjerat dalam jurang kebangkrutan ini, hal itu tidak memberi keuntungan bagi para kreditur.
Sebagai pengingat, debitur adalah perusahaan atau individu yang berutang atau memiliki liabilitas kepada kreditur. Sedangkan kreditur adalah pihak yang memberikan kredit seperti uang, produk, hingga jasa kepada debitur.
- Baca Juga: Anthony Scaramucci: Saya Kira SBF Itu Mark Zuckerberg, Ternyata Dia Bernie Madoff dari Dunia Kripto
Ada Potensi Crypto Exchange FTX.com Dihidupkan Kembali
Kabar munculnya daftar kreditur FTX merupakan perkembangan terbaru dari jalannya proses kebangkrutan kerajaan kripto SBF itu.
Sebelumnya pada 19 Januari lalu, CEO FTX baru, John J. Ray III, mengatakan bahwa dia melihat kemungkinan untuk menghidupkan kembali (reboot) crypto exchange yang telah bangkrut itu. Sampai saat ini, John Ray diketahui masih bekerja keras untuk mengembalikan uang kepada para pelanggan dan kreditur.
Sejak mengambil alih kepemimpinan crypto exchange ini pada November 2022, John Ray mengatakan bahwa dia telah membentuk gugus tugas untuk menjajaki langkah reboot FTX.com. Entitas ini merupakan crypto exchange internasional utama perusahaan yang menggarap market non-AS.
Meskipun SBF dan sejumlah eksekutif puncak FTX telah dituduh melakukan pelanggaran kriminal, John Ray mengklaim beberapa pelanggan ada yang memuji teknologi FTX dan menyarankan bahwa akan ada nilai dalam reboot platform itu.
“Semuanya ada di atas meja. Jika ada jalan ke depan untuk itu, maka kami tidak hanya akan mengeksplorasi itu, kami akan melakukannya,” terangnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.